Jadwal wajib halal bagi usaha mikro dan kecil telah berubah. Pasal 160 ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2024, sebagaimana diganti melalui PP Nomor 40 Tahun 2026 yang diundangkan pada 14 Oktober 2026, menetapkan penahapan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan UMK sampai 17 Oktober 2028. Tenggat 17 Oktober 2026 dalam bunyi lama tidak lagi menjadi acuan untuk kelompok itu. Pemilik usaha keripik, kue kering, sambal kemasan, atau minuman rumahan tetap perlu menyiapkan bahan dan proses yang dapat dibuktikan; tambahan waktu tidak membuat produk otomatis bersertifikat.
Bagi sebagian besar usaha mikro, jalurnya adalah sertifikasi halal melalui pernyataan halal pelaku usaha, yang lebih dikenal sebagai self-declare. Aturan teknisnya kini ada di Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal, yang berlaku sejak 12 November 2025. Pasal II PP 40/2026 memerintahkan penyesuaian peraturan pelaksanaan PP 42/2024; karena itu prosedur teknis di bawah perlu dicocokkan kembali dengan petunjuk terbaru BPJPH saat pengajuan. Sudut pandangnya produsen, yaitu pihak yang mengajukan sertifikat. Pertanyaan yang dijawab bersifat praktis: apakah produk memenuhi jalur pernyataan halal, dokumen apa yang disiapkan, dan apa yang terjadi setelah permohonan masuk. Cara konsumen memeriksa keaslian sertifikat adalah topik lain dan tidak dibahas di sini.
Mengapa NIB saja belum cukup untuk status halal
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko memuat kalimat yang sering dikutip: untuk kegiatan berisiko rendah yang dilakukan UMK, NIB berlaku juga sebagai pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan di bidang jaminan produk halal (Pasal 234 ayat (2)). Kalimat itu tidak berarti sertifikat halal tidak diperlukan. Rujukannya justru mengarah ke peraturan jaminan produk halal, dan Peraturan BPJPH 5/2025 menjelaskan isinya. Pasal 2 menyatakan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 3 ayat (1) menyebut kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha, dan ayat (3) menetapkan bahwa pernyataan itu paling sedikit terdiri atas akad atau ikrar tentang kehalalan produk, bahan, dan proses, serta pendampingan proses produk halal (PPH). Hasil akhirnya tetap berupa Sertifikat Halal yang diterbitkan BPJPH berdasarkan penetapan Komite Fatwa Produk Halal (ayat (7) dan (8)).
Dengan kata lain, NIB adalah pintu masuk. Pasal 4 Peraturan BPJPH 5/2025 bahkan menjadikan kepemilikan NIB atau dokumen perizinan berbasis risiko sebagai salah satu syarat mengajukan sertifikasi lewat pernyataan halal. Bila NIB belum ada, urus lebih dulu; langkahnya ada di panduan mengurus NIB usaha mikro lewat OSS. Untuk memastikan cara membaca hubungan kedua peraturan pada produk tertentu, tanyakan langsung kepada BPJPH atau satuan tugas halal di daerah.
Apakah usaha termasuk jalur self-declare? Uji empat syarat
Peraturan BPJPH 5/2025 menyaring pemohon dalam dua lapis. Lapis pertama, Pasal 4, menyangkut identitas usaha: merupakan usaha produktif dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai kriteria usaha mikro dan kecil dalam peraturan perundang-undangan, dan memiliki NIB atau dokumen perizinan berbasis risiko lainnya. Lapis kedua, Pasal 5 sampai 7, menyangkut produk dan proses.
| Syarat | Isi menurut Peraturan BPJPH 5/2025 | Pertanyaan untuk diri sendiri |
|---|---|---|
| Skala dan legalitas usaha (Pasal 4) | Usaha mikro atau kecil; memiliki NIB atau dokumen perizinan berbasis risiko | Apakah NIB sudah terbit dan mencantumkan kegiatan produksi yang diajukan? |
| Produk tidak berisiko atau bahan sudah pasti halal (Pasal 5 huruf a, Pasal 6) | Bahan bersertifikat halal atau termasuk bahan yang dikecualikan; tidak memakai bahan berbahaya; produk berupa barang | Apakah setiap bahan punya sertifikat halal atau termasuk bahan yang dikecualikan? |
| Unsur sembelihan (Pasal 6 ayat (2) huruf b) | Tidak mengandung hewan sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong yang bersertifikat halal | Bila memakai daging atau ayam, apakah asalnya dari rumah potong bersertifikat halal? |
| Proses sederhana dan pasti halal (Pasal 5 huruf b, Pasal 7) | Rumah produksi bersama, usaha rumahan, atau tempat bukan pabrik (gerobak, tenda, warung, kedai); pengawetan sederhana; lokasi dan alat sesuai sistem jaminan produk halal | Apakah produksi dilakukan di rumah atau tempat kecil dengan alat yang tidak dipakai untuk bahan tidak halal? |
Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, misalnya produk memakai bahan hewani dari pemasok yang tidak jelas, proses melibatkan pengawetan yang tidak sederhana, atau produksi sudah berskala pabrik, jalur pernyataan halal tidak tersedia. Sertifikasi tetap dapat ditempuh melalui jalur reguler dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, yang prosesnya dan biayanya berbeda. Pasal 8 juga memberi Kepala BPJPH wewenang menetapkan skala prioritas kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, program pemerintah, pemerataan, dan pelindungan produk dalam negeri, sehingga daftar produk yang dilayani lewat jalur ini dapat berubah dari waktu ke waktu.
Menyiapkan daftar bahan sebelum mendaftar
Pendamping PPH akan memeriksa dokumen bahan dan komposisi bahan (Pasal 25 ayat (1)). Pekerjaan ini akan jauh lebih cepat bila daftar bahan sudah disusun rapi sebelum permohonan diajukan.
Contoh rekaan: usaha kue kering fiktif “Dapur Sekar” memproduksi nastar dan kastengel. Pemiliknya membuat tabel sederhana berisi setiap bahan, merek dan pemasok, bentuk bukti kehalalan, dan catatan. Tepung terigu, gula, mentega, keju, telur, selai nanas, dan pewarna dicatat satu per satu. Untuk bahan bermerek dalam kemasan, ia memotret label yang memuat logo halal dan mencatat nomor sertifikat bila tercantum. Untuk telur ayam segar, ia mencatat bahwa telur termasuk bahan yang menurut pendampingnya perlu dikonfirmasi apakah termasuk bahan yang dikecualikan. Untuk selai nanas buatan sendiri, ia mencatat bahan penyusunnya juga.
Bagian yang paling sering bermasalah adalah bahan turunan yang tidak terlihat: perisa, pengemulsi, pewarna, ragi, gelatin, dan lemak. Bahan semacam ini bisa berasal dari sumber hewani. Pilih bahan dengan bukti halal yang jelas, dan simpan bukti pembelian. Bila mengganti pemasok di kemudian hari, perlakukan sebagai perubahan bahan yang perlu dicatat.
Memeriksa tempat dan alat produksi
Pasal 26 ayat (1) menyebut pendamping memeriksa dokumen PPH, skema PPH, dan melakukan verifikasi lapangan. Siapkan tempat produksi yang dapat dilihat: dapur rumah, ruang produksi kecil, atau gerobak. Pastikan alat masak dan wadah untuk produk yang diajukan tidak dipakai bergantian dengan bahan tidak halal. Bila dapur rumah juga dipakai memasak makanan keluarga, pisahkan alat dan tempat penyimpanan bahan produksi, lalu jelaskan pemisahan itu kepada pendamping. Skema PPH dapat berupa diagram sederhana: bahan diterima, disimpan, diolah, dikemas, disimpan, dijual.
Hal yang biasanya ditanyakan saat verifikasi lapangan
Peraturan BPJPH 5/2025 tidak memuat daftar pertanyaan baku, tetapi Pasal 25 dan 26 menunjukkan apa yang diperiksa: dokumen dan komposisi bahan, dokumen dan skema proses, serta kondisi lapangan. Dari ketiga hal itu, persiapan berikut biasanya membantu pembicaraan berjalan lancar:
- Bahan disimpan di mana, dan apakah bahan untuk produk yang diajukan terpisah dari bahan lain.
- Siapa yang memasak atau mengolah, dan apakah ada pihak lain yang memakai dapur atau alat yang sama.
- Bagaimana alat dicuci, dengan apa, dan disimpan di mana.
- Bagaimana produk dikemas, disimpan sebelum dijual, dan diantar ke pembeli atau titip jual.
- Apakah ada bahan yang dibeli tanpa kemasan bermerek, misalnya dari pasar, dan bagaimana bukti asal-usulnya.
Jawab apa adanya dan tunjukkan bukti yang ada. Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) memberi pendamping peran melakukan koreksi bila menemukan ketidaksesuaian, sehingga temuan kecil biasanya diselesaikan dengan perbaikan, bukan penolakan. Menutupi kebiasaan yang ternyata bermasalah justru berisiko lebih besar ketika pengawasan dilakukan setelah sertifikat terbit.

Alur pengajuan dan batas waktu setiap tahap
Peraturan BPJPH 5/2025 menetapkan batas waktu yang cukup ketat untuk setiap tahap, sehingga pemohon dapat memantau kemajuannya.
- Permohonan. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal berdasarkan pernyataan halal sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan Kepala BPJPH (Pasal 23 ayat (1)), melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL), sistem layanan elektronik terintegrasi yang didefinisikan dalam Pasal 1.
- Memilih pendamping. Pelaku usaha memilih Pendamping PPH dalam permohonan (Pasal 23 ayat (2)). Pendamping berasal dari Lembaga Pendamping PPH, yaitu organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, atau perguruan tinggi berbadan hukum yang ditetapkan BPJPH (Pasal 10), dan pendamping harus teregistrasi di BPJPH (Pasal 21).
- Verifikasi dan validasi. Pendamping memeriksa bahan dan proses, termasuk kunjungan lapangan, dan melakukan koreksi bila menemukan ketidaksesuaian (Pasal 25–26). Pendampingan diselesaikan paling lama sepuluh hari kerja sejak permohonan disampaikan (Pasal 24 ayat (4)). Bila tidak selesai dalam jangka itu, pelaku usaha dapat mengganti pendamping (ayat (5)).
- Rekomendasi ke BPJPH. Bila memenuhi standar, pendamping memberikan rekomendasi dan hasilnya disampaikan melalui SIHALAL; BPJPH meneruskannya ke Komite Fatwa Produk Halal (Pasal 27–28).
- Sidang fatwa. Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk paling lambat satu hari sejak hasil pendampingan diterima (Pasal 29 ayat (1)). Bila ada ketidaksesuaian, berkas dikembalikan dan pelaku usaha wajib memperbaikinya paling lambat tiga hari kerja; bila tidak, permohonan dibatalkan (ayat (2)–(5)).
- Penerbitan sertifikat. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa (Pasal 29 ayat (6)); Pasal 3 ayat (8) menyebut paling lama satu hari sejak penetapan diterima BPJPH.
Batas tiga hari kerja untuk perbaikan adalah titik rawan. Pantau notifikasi SIHALAL dan email setiap hari selama permohonan berjalan, dan siapkan waktu untuk merespons. Permohonan yang dibatalkan karena perbaikan terlambat harus diajukan ulang dari awal.
Memakai rumah produksi bersama
Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan BPJPH 5/2025 menyebut rumah produksi bersama sebagai salah satu bentuk tempat produksi yang memenuhi kriteria proses sederhana. Fasilitas seperti ini biasanya disediakan pemerintah daerah, koperasi, atau komunitas, dan dipakai bergantian oleh beberapa produsen. Bagi usaha mikro yang dapur rumahnya sulit dipisahkan dari kebutuhan keluarga, rumah produksi bersama bisa menjadi jalan keluar. Konsekuensinya, kehalalan proses juga bergantung pada kebiasaan pengguna lain. Tanyakan kepada pengelola bagaimana jadwal pemakaian, pembersihan alat, dan penyimpanan bahan diatur, serta apakah ada pengguna yang mengolah bahan tidak halal. Catat jawaban itu dalam skema proses yang akan diperiksa pendamping.
Meminta dokumen dari pemasok
Bahan bermerek dalam kemasan biasanya mudah dibuktikan lewat label. Lebih sulit adalah bahan curah yang dibeli dari toko bahan kue atau pasar, misalnya cokelat batangan dalam karung, tepung tanpa merek, atau perisa yang dibagi ke botol kecil. Mintalah kepada penjual salinan sertifikat halal produsen asli atau setidaknya keterangan merek dan produsen dari bahan yang dijual curah. Bila penjual tidak dapat memberikannya, pertimbangkan membeli dalam kemasan asli walau sedikit lebih mahal. Selisih harga ini sering lebih murah daripada risiko permohonan dikembalikan atau bahan harus diganti setelah sertifikat terbit.
Buat kebiasaan memeriksa masa berlaku dokumen pemasok secara berkala, misalnya setiap kali menutup catatan bulanan. Pemasok bisa berganti produsen tanpa memberi tahu pembelinya, dan perubahan itu baru ketahuan ketika label kemasan berbeda dari foto yang tersimpan di daftar bahan.
Memilih pendamping yang tepat
Karena pemohon memilih sendiri pendampingnya (Pasal 23 ayat (2)), ada beberapa pertimbangan praktis. Pendamping PPH memiliki wilayah kerja sesuai domisili provinsinya (Pasal 32), sehingga pilih yang berdomisili di provinsi yang sama dengan tempat produksi agar verifikasi lapangan dapat dilakukan. Tanyakan sejak awal kapan pendamping dapat berkunjung dan melalui apa komunikasi dilakukan. Pastikan pula pendamping teregistrasi di BPJPH dan berasal dari Lembaga Pendamping PPH yang ditetapkan. Bila dalam sepuluh hari kerja pendampingan tidak berjalan, Pasal 24 ayat (5) memberi hak untuk mengganti pendamping.
Biaya: kapan tidak dipungut
Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPJPH 5/2025 menyatakan permohonan sertifikat halal yang diajukan pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ayat (2) dan (3) membedakan dua sumber pembiayaan: fasilitasi BPJPH dan pembiayaan selain dari BPJPH. Untuk keduanya, kriteria prioritasnya adalah jenis atau kelompok produk sesuai daftar dan jumlah yang ditetapkan Kepala BPJPH, dan pelaku usaha yang memproduksi barang sebagai produsen.
Dua hal penting dari ketentuan ini. Pertama, layanan tanpa biaya bergantung pada kuota dan daftar produk yang ditetapkan, sehingga ketersediaannya pada saat tertentu perlu dicek di kanal resmi BPJPH. Kedua, prioritas diberikan kepada produsen, bukan pedagang yang menjual ulang produk buatan orang lain. Penjual yang membeli kue dari produsen lain lalu mengemas ulang dengan merek sendiri perlu memastikan status kehalalan produk dari produsennya.
Waspadai pihak yang menjual “paket sertifikat halal gratis” dengan imbalan uang. Pendamping PPH wajib melaksanakan tugas secara benar, jelas, dan jujur, menjaga kerahasiaan data pelaku usaha, serta menandatangani pakta integritas (Pasal 22). Bila ada permintaan pembayaran di luar ketentuan, catat dan laporkan ke BPJPH.
Setelah sertifikat terbit
Sertifikat adalah awal kewajiban baru, bukan akhir urusan. Beberapa hal perlu dijaga agar status halal tetap sah.
Konsistensi bahan dan proses
Pasal 88 ayat (2) PP 42/2024 menyatakan sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Pasal 90 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha yang mengubah komposisi bahan atau proses setelah mendapat sertifikat untuk memperbaruinya. Dalam praktik, mengganti bahan, menambah varian, atau memindahkan produksi ke tempat lain dapat membuat produk tidak lagi sesuai dengan yang disertifikasi. Simpan daftar bahan versi terakhir, dan sebelum mengganti bahan, pastikan bahan baru juga memiliki bukti halal. Untuk produk baru, ajukan sertifikasi tersendiri sesuai prosedur.
Pengawasan dan sanksi administratif
PP 42/2024 mengatur pengawasan jaminan produk halal secara berkala, yaitu satu kali setiap enam bulan, dan sewaktu-waktu berdasarkan dugaan pelanggaran (Pasal 120). Rincian sanksinya diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang berlaku sejak 5 Juni 2026. Peraturan itu menyebut kewenangan pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran oleh pelaku usaha, serta menyediakan mekanisme keberatan (Pasal 3–6). Bagi usaha mikro, cara paling sederhana menghindari sanksi adalah menjaga agar apa yang dijual sama dengan apa yang disertifikasi, dan mencantumkan label sesuai ketentuan.
Produk dengan banyak varian rasa
Usaha mikro sering menjual satu produk dalam beberapa rasa: keripik balado, keju, dan rumput laut; atau minuman dengan lima pilihan sirup. Setiap varian dapat memakai bahan perisa yang berbeda, dan perbedaan bahan itulah yang diperiksa. Sebelum mengajukan, tentukan varian mana yang benar-benar dijual secara rutin dan masukkan bahan setiap varian ke daftar. Varian musiman yang jarang dibuat dapat menyusul, asalkan tidak diberi label halal sebelum disertifikasi. Menyederhanakan jumlah perisa juga mempermudah pemeliharaan sertifikat, karena makin sedikit bahan yang harus dijaga konsistensinya.
Bila permohonan dikembalikan
Pasal 29 ayat (2) sampai (5) mengatur keadaan ketika Komite Fatwa menemukan ketidaksesuaian: berkas dikembalikan kepada pelaku usaha, yang wajib memperbaikinya paling lambat tiga hari kerja sejak dokumen diterima; bila tidak, permohonan dikembalikan kepada BPJPH dan dibatalkan. Langkah yang membantu adalah membaca catatan ketidaksesuaian dengan teliti, menghubungi pendamping pada hari yang sama, dan memperbaiki dokumen atau bahan sesuai catatan. Bila perbaikan memerlukan penggantian bahan yang tidak dapat dilakukan dalam tiga hari, lebih baik menyampaikan keadaan itu kepada pendamping sejak awal, karena batas waktu dihitung sejak dokumen diterima.
Simpan semua catatan perbaikan beserta tanggalnya. Bila kelak diajukan ulang, catatan itu menunjukkan apa yang sudah diperbaiki dan mempercepat pemeriksaan berikutnya.
Menyiapkan bukti untuk pengawasan berkala
Pengawasan berkala enam bulanan menurut Pasal 120 PP 42/2024 lebih mudah dihadapi bila bukti tersusun. Satu map berisi sertifikat, daftar bahan terkini, nota pembelian bahan utama selama enam bulan terakhir, dan foto tempat produksi sudah cukup untuk menunjukkan bahwa apa yang diproduksi masih sama dengan yang disertifikasi. Kebiasaan menyimpan nota pembelian ini sejalan dengan kewajiban pencatatan usaha untuk pajak, sehingga satu pekerjaan melayani dua keperluan; caranya dibahas di panduan pencatatan harian.
Bila produk tidak memenuhi syarat self-declare
Beberapa produk usaha mikro tidak lolos penyaringan Pasal 5–7. Contohnya, produk berbahan daging dari pemasok tanpa sertifikat halal rumah potong, produk dengan bahan tambahan yang status halalnya tidak dapat dibuktikan, atau usaha yang proses pengawetannya tidak sederhana. Ada tiga pilihan realistis. Pertama, mengganti bahan atau pemasok sehingga produk memenuhi syarat, misalnya membeli ayam dari rumah potong yang sudah bersertifikat. Kedua, mengajukan sertifikasi jalur reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal. Ketiga, untuk produk yang memang berasal dari bahan tidak halal, Pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 42/2024 mengecualikan produk dari bahan yang diharamkan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi mewajibkan keterangan tidak halal; Pasal 110 menambahkan bahwa keterangan itu harus mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah dihapus.
Pilihan mana pun memerlukan keputusan berdasarkan daftar bahan yang lengkap. Itulah alasan menyusun daftar bahan adalah langkah pertama, bahkan sebelum memastikan apakah usaha layak self-declare.
Bagi UMK yang baru mengurus sertifikat, gunakan masa penahapan sampai 17 Oktober 2028 untuk menutup kekurangan dokumen dan menata bahan, bukan untuk menunda sampai pekan terakhir. Catat tanggal permohonan serta permintaan perbaikan yang masuk. Tanyakan secara tertulis kepada BPJPH bila kategori usaha atau produk masih meragukan, terutama bila kegiatan mencakup jasa atau produk di luar makanan dan minuman. Jadwal penahapan tidak menggantikan penilaian apakah produk benar-benar memenuhi persyaratan sertifikasi.
Bedakan tenggat tiap kategori produk
Pasal 161 PP 42/2024 sebagaimana diganti PP 40/2026 mengatur penahapan untuk produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Beberapa kategori yang relevan bagi usaha mikro berakhir pada 17 Oktober 2028, antara lain kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik; barang gunaan kategori sandang, penutup kepala, dan aksesori; serta barang gunaan kategori peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor. Ada kategori lain dengan tenggat lebih panjang, misalnya obat bebas dan obat bebas terbatas sampai 17 Oktober 2029. Peraturan BPJPH 5/2025 sendiri membatasi jalur pernyataan halal pada barang yang terkait makanan dan minuman (Pasal 1 angka 3), sehingga produsen kosmetik atau sandang skala kecil perlu menanyakan jalur yang berlaku untuk produknya.
Menyusun jadwal kerja dua minggu
Karena pendampingan dibatasi sepuluh hari kerja dan perbaikan tiga hari kerja, sebagian besar waktu yang dibutuhkan sebenarnya ada pada persiapan. Jadwal berikut realistis untuk satu jenis produk dengan bahan yang sebagian besar sudah bersertifikat.
- Hari 1–2: pastikan NIB aktif dan kegiatan produksinya sesuai; perbarui data OSS bila perlu.
- Hari 3–5: susun daftar bahan lengkap dengan foto label dan bukti beli; ganti bahan yang buktinya tidak jelas.
- Hari 6: rapikan tempat dan alat produksi; tuliskan skema proses dalam satu halaman.
- Hari 7: ajukan permohonan dan pilih pendamping.
- Hari 8 dan seterusnya: tanggapi permintaan pendamping pada hari yang sama; pantau notifikasi sampai sertifikat terbit.
Simpan seluruh dokumen dalam satu folder: NIB, daftar bahan, foto label, skema proses, bukti permohonan, dan sertifikat. Dokumen yang sama akan berguna ketika mengajukan izin lain untuk pangan olahan rumahan; prosesnya dibahas di panduan SPP-IRT. Urutan mengerjakan NIB, SPP-IRT, sertifikat halal, dan merek dipetakan di rencana 90 hari.
Menyampaikan status halal kepada pembeli secara jujur
Setelah sertifikat terbit, wajar bila ingin menampilkannya di kemasan, katalog daring, dan profil bisnis. Tampilkan hanya untuk produk yang memang disertifikasi, dengan label sesuai ketentuan. Varian baru yang belum disertifikasi tidak boleh ikut memakai label, meskipun bahan dan prosesnya mirip. Di katalog daring, sebutkan status halal pada setiap produk, bukan sebagai pernyataan umum untuk seluruh toko. Ketepatan informasi seperti ini juga berlaku untuk judul dan deskripsi produk di katalog daring.
Bila belum bersertifikat dan masih dalam proses, hindari kalimat yang menjanjikan kehalalan atau menyebut “bahan halal semua” di materi promosi. Kalimat itu terdengar seperti klaim sertifikasi. Lebih aman menyebut bahwa sertifikasi sedang diajukan, bila memang demikian, dan menunjukkan sertifikatnya setelah terbit.
Peraturan halal yang menjadi dasar
- PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ketentuan dasar dibaca bersama PP 40/2026 yang mengganti penahapan pada Pasal 160-161. Diakses 17 Oktober 2026.
- PP Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. PDF resmi halaman 2-4: Pasal 160 ayat(2) UMK sampai 17 Oktober 2028; Pasal 161 membedakan kategori; PasalII memerintahkan penyesuaian aturan pelaksanaan. Diakses 22 Oktober 2026.
- Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal. Aturan teknis jalur pernyataan halal: syarat pemohon, produk, dan proses; pembiayaan; peran pendamping; serta batas waktu pendampingan, sidang fatwa, dan penerbitan sertifikat. Diakses 17 Oktober 2026.
- Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Mengatur kewenangan pengenaan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, dan penarikan barang, serta mekanisme keberatan. Diakses 17 Oktober 2026.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dirujuk untuk ketentuan bahwa NIB UMK berisiko rendah berlaku juga sebagai pernyataan jaminan halal sesuai peraturan di bidang jaminan produk halal. Diakses 17 Oktober 2026.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warung atau gerobak bisa ikut self-declare?
Peraturan BPJPH 5/2025 menyebut tempat produksi bukan pabrik dapat berupa gerobak, tenda, warung, atau kedai, selama bahan dan prosesnya memenuhi kriteria.
Berapa lama proses sampai sertifikat terbit?
Pendampingan paling lama sepuluh hari kerja, sidang fatwa paling lambat satu hari, dan penerbitan paling lama satu hari, di luar waktu perbaikan bila ada temuan.
Saya hanya menjual ulang kue buatan orang lain, siapa yang mengurus sertifikat?
Prioritas jalur ini diberikan kepada produsen. Pastikan status halal dari produsennya dan jangan memakai label halal untuk produk yang tidak disertifikasi.
Kalau mengganti merek mentega, apakah sertifikat masih berlaku?
Sertifikat berlaku sepanjang komposisi bahan dan proses tidak berubah. Perubahan bahan wajib diikuti pembaruan sesuai PP 42/2024.