Seorang penjual keripik rumahan, penjahit yang menerima pesanan seragam, atau pemilik warung kopi kecil sering mendengar kalimat yang sama dari calon mitra: “Sudah punya NIB?” Pertanyaan itu muncul ketika ingin mendaftar ke marketplace tertentu, mengajukan pembiayaan, ikut pameran yang difasilitasi dinas, atau mengurus sertifikasi produk. Nomor Induk Berusaha, atau NIB, menjadi pintu masuk hampir semua urusan legal usaha di Indonesia. Untuk usaha mikro dengan kegiatan berisiko rendah, NIB dapat diperoleh sendiri lewat sistem OSS tanpa biaya resmi dan tanpa perantara. Yang perlu dicermati, aturan dasarnya berganti pada 2025, sehingga banyak tutorial lama tidak lagi menunjuk peraturan yang berlaku.
Sejak 5 Juni 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dengan judul yang sama. Status itu tercatat di JDIH BPK per pemeriksaan 17 Oktober 2026. PP 28/2025 juga memberi waktu paling lama empat bulan bagi Sistem OSS untuk menyesuaikan diri (Pasal 551), dan beranda OSS kini menyebut 5 Oktober 2025 sebagai titik penerapan PP 28 bagi data proyek transisi. Jadi, ketika membaca panduan di media sosial yang masih menyebut “PP 5/2021”, anggap informasinya mungkin sudah tidak lengkap, lalu bandingkan dengan teks PP 28/2025 dan tampilan OSS saat mendaftar.
Apa yang sebenarnya diberikan NIB kepada usaha mikro
PP 28/2025 membagi kegiatan usaha menurut tingkat risiko: rendah, menengah (terbagi menengah rendah dan menengah tinggi), serta tinggi (Pasal 128). Untuk kegiatan berisiko rendah, perizinan berusahanya cukup berupa NIB, yang menurut Pasal 130 merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk risiko menengah rendah dan menengah tinggi, pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 131 dan seterusnya). Kegiatan berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin.
Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), ada pasal khusus. Pasal 233 menyebut UMK diberi kemudahan melalui perizinan tunggal, dan Pasal 234 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku UMK dengan kegiatan berisiko rendah mendapatkan NIB melalui Sistem OSS sebagai identitas dan legalitas usaha. Ayat (2) pasal yang sama menambahkan bahwa NIB tersebut berlaku juga sebagai standar nasional Indonesia dan/atau pernyataan jaminan halal sebagaimana diatur dalam peraturan di bidangnya. Kalimat terakhir ini sering disalahpahami sebagai “tidak perlu sertifikat halal sama sekali”. Rujukan pasalnya justru mengarah ke peraturan jaminan produk halal, yang punya mekanisme dan tenggatnya sendiri; pembahasan lengkapnya ada di panduan sertifikasi halal self-declare.
Pasal 220 ayat (2) memberi satu fungsi lagi: untuk kegiatan berisiko rendah, NIB juga menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Artinya, pelaku usaha mikro berisiko rendah tidak perlu mengurus dokumen lingkungan terpisah, tetapi tetap terikat pada pernyataan yang ikut terbit bersama NIB. Membaca isi pernyataan itu sebelum menyetujuinya di OSS adalah kebiasaan yang baik, karena di situlah komitmen terhadap pengelolaan limbah, kebisingan, atau sampah usaha dicatat.
Ukuran “mikro” yang dipakai OSS
PP 28/2025 tidak membuat kriteria UMK sendiri. Pasal 233 ayat (2) merujuk ke peraturan tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, yaitu PP 7 Tahun 2021 yang per 17 Oktober 2026 masih berstatus berlaku. Pasal 35 PP 7/2021 memakai dua ukuran. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, dipakai modal usaha: usaha mikro bermodal paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Untuk pemberian kemudahan dan pemberdayaan lainnya, dipakai hasil penjualan tahunan: mikro sampai Rp2 miliar, kecil lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Karena pendaftaran NIB memakai kriteria modal, isian “permodalan usaha” di OSS perlu diisi jujur dan masuk akal. Modal di sini mencakup peralatan, stok awal, dan uang kerja yang disiapkan untuk usaha, tetapi tidak termasuk rumah atau tanah tempat usaha berjalan. Penjual kue yang memakai dapur rumah dan oven senilai beberapa juta rupiah tidak perlu menulis nilai rumahnya sebagai modal.
Sebelum membuka OSS: tiga keputusan yang menentukan hasil
Sebagian besar masalah pendaftaran NIB tidak terjadi di layar OSS, melainkan sebelumnya, ketika pelaku usaha belum memutuskan kegiatan apa yang sebenarnya dijalankan, di mana lokasinya, dan atas nama siapa usaha didaftarkan.
Keputusan pertama: perorangan atau badan usaha
Pasal 207 ayat (2) dan (3) PP 28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha orang perseorangan mengisi datanya sendiri di Sistem OSS, dan data profilnya berupa nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem kependudukan. Bagi badan usaha, data profil, permodalan, NPWP, dan KBLI mengikuti integrasi dengan sistem kementerian di bidang hukum (ayat (4)), sehingga akta pendirian atau pernyataan pendirian harus selesai lebih dahulu. Sebagian besar usaha mikro rumahan memulai sebagai perorangan. Pilihan ini sederhana, tetapi berarti NIB melekat pada NIK pemilik; bila kelak usaha dijalankan bersama mitra atau berubah menjadi CV atau PT, pendaftaran baru atas nama badan usaha diperlukan.
Keputusan kedua: kegiatan usaha dan kode KBLI
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode yang menurut definisi PP 28/2025 ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian di bidang statistik. Kode inilah yang menentukan tingkat risiko dan persyaratan tambahan. Kesalahan paling umum adalah memilih kode berdasarkan kata yang terdengar mirip. Warung yang menjual makanan matang untuk dimakan di tempat berbeda kodenya dengan produsen makanan kemasan yang dititipkan ke toko, dan keduanya berbeda lagi dengan penjual eceran lewat internet.
Pada 2026, OSS mengumumkan proses transisi menuju KBLI 2025. Per pemeriksaan 17 Oktober 2026, beranda OSS memuat berita “Memahami Transisi KBLI 2025 dalam Ekosistem Perizinan Berusaha” bertanggal 24 Juni 2026 dan menyediakan menu pencarian KBLI. Karena tabel kode bisa berubah, jangan menyalin kode dari daftar lama di internet. Cari dengan kata kunci kegiatan di menu KBLI OSS, baca uraian lengkap setiap kode kandidat, lalu pilih yang uraiannya paling sesuai dengan apa yang benar-benar dikerjakan setiap hari.
Keputusan ketiga: lokasi usaha yang dicatat
Lokasi menentukan pemeriksaan kesesuaian tata ruang. PP 28/2025 memberi kemudahan penting bagi usaha mikro: menurut Pasal 32, jika pelaku usaha merupakan usaha mikro dan risiko usahanya rendah, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri. Pernyataan itu kemudian dialirkan ke kementerian agraria dan tata ruang atau pemerintah daerah, yang menurut Pasal 33 ayat (2) menilai kesesuaiannya dengan rencana tata ruang paling lama sepuluh hari. Bila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian melalui OSS dan melakukan pembinaan.
Ada juga kemudahan bagi usaha yang menempati gedung bersama. Pasal 13 menyebut, bila kegiatan dilakukan di bangunan atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya sudah memiliki KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan/atau SLF, pelaku usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung ke tahap permohonan perizinan. Penjelasan pasal itu mencontohkan kompleks pertokoan, perkantoran, rest area, dan pasar. Penjual yang menyewa kios di pasar resmi dapat menanyakan kepada pengelola apakah dokumen tersebut sudah ada.
Berkas dan data yang perlu disiapkan
Pasal 207 ayat (1) menyebut data NIB paling sedikit mencakup profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, KBLI, dan lokasi usaha. Ayat (6) memberi jalan bagi perorangan yang belum memiliki NPWP: permohonan NPWP dapat diajukan melalui Sistem OSS. Sejak NIK dipakai sebagai NPWP orang pribadi, banyak pemilik usaha sebenarnya sudah memiliki identitas pajak tanpa menyadarinya; tetap periksa statusnya agar data di OSS dan di sistem pajak sejalan.
| Data | Bentuk yang disiapkan | Catatan pemeriksaan |
|---|---|---|
| Profil pemilik | NIK sesuai KTP elektronik, nama lengkap, tanggal lahir | Harus sama persis dengan data kependudukan; perbedaan ejaan nama sering membuat validasi gagal |
| Kontak akun | Alamat email aktif milik sendiri dan nomor ponsel | Email dipakai untuk notifikasi sistem (Pasal 548 menyebut notifikasi lewat surat elektronik terdaftar); jangan memakai email penjual jasa |
| NPWP | NPWP orang pribadi/NIK yang sudah dipadankan | Bila belum ada, permohonan dapat diajukan melalui OSS (Pasal 207 ayat (6)) |
| Kegiatan usaha | Uraian singkat kegiatan nyata dan kode KBLI kandidat | Cocokkan dengan uraian KBLI di menu OSS, bukan daftar lama |
| Lokasi | Alamat lengkap, kelurahan, kecamatan, titik lokasi | Usaha mikro risiko rendah memakai pernyataan mandiri KKPR (Pasal 32) |
| Permodalan | Perkiraan modal usaha di luar tanah dan bangunan | Menentukan skala mikro/kecil menurut Pasal 35 PP 7/2021 |
| Tenaga kerja | Jumlah pekerja, termasuk anggota keluarga yang bekerja tetap | Isi sesuai keadaan; data dapat diperbarui |
Siapkan juga satu catatan sederhana berisi uraian kegiatan dalam dua atau tiga kalimat, misalnya “memproduksi keripik singkong dalam kemasan plastik di dapur rumah, menjual ke warung sekitar dan melalui pesan singkat”. Catatan ini membantu saat memilih KBLI dan saat diminta menjelaskan kegiatan oleh petugas pendamping.

Urutan pendaftaran di OSS untuk perorangan
Tampilan OSS dapat berubah, jadi bagian ini menggambarkan urutan logis yang mengikuti pasal-pasal PP 28/2025, bukan posisi tombol. Bila ada perbedaan antara tampilan dan uraian di bawah, ikuti tampilan resmi dan gunakan kanal bantuan OSS.
- Buka alamat resmi. Ketik sendiri oss.go.id di peramban. Jangan masuk lewat tautan dari pesan berantai atau iklan; pola tautan palsu semacam itu dibahas di kartu modus penipuan terhadap penjual. Alamat lain yang mengaku “OSS cepat” bukan kanal pemerintah.
- Buat hak akses. PP 28/2025 menyebut subsistem perizinan diakses dengan hak akses (Pasal 218). Pilih jenis pelaku usaha perorangan, skala usaha mikro atau kecil, lalu isi NIK, email, dan nomor ponsel. Aktivasi biasanya melalui tautan atau kode yang dikirim ke email; simpan kata sandi dengan aman dan aktifkan pengamanan akun email tersebut.
- Lengkapi data pelaku usaha. Periksa data yang ditarik dari sistem kependudukan. Bila ada yang tidak cocok, perbaiki di sumbernya (dinas kependudukan), bukan dengan mengetik ulang data berbeda.
- Tambahkan kegiatan usaha. Masukkan KBLI, nama kegiatan, lokasi, luas lahan atau tempat usaha bila diminta, modal, dan tenaga kerja. Sistem kemudian menampilkan tingkat risiko kegiatan tersebut.
- Baca hasil penapisan risiko. Bila risikonya rendah, OSS menerbitkan NIB setelah data terpenuhi; Pasal 220 ayat (1) menyebut NIB untuk risiko rendah terbit secara otomatis. Bila hasilnya menengah atau tinggi, berhenti sejenak dan baca bagian berikutnya sebelum melanjutkan.
- Setujui pernyataan. Untuk usaha mikro risiko rendah, akan ada pernyataan mandiri lokasi dan pernyataan pengelolaan lingkungan. Baca isinya, karena persetujuan berarti kesanggupan memenuhi yang tertulis.
- Unduh dan simpan NIB. Simpan berkas PDF di dua tempat, catat nomor NIB, dan periksa kesesuaian nama, alamat, serta KBLI yang tercetak.
Seluruh proses ini tidak memerlukan biaya resmi. Bila ada pihak yang menagih “biaya penerbitan NIB”, tanyakan apa yang sebenarnya dibayar. Jasa pendampingan pengisian bisa saja sah sebagai jasa, tetapi tagihan itu bukan pungutan negara, dan data akun sebaiknya tetap dipegang pemilik usaha.
Bila hasil penapisan bukan risiko rendah
Tidak semua usaha mikro berisiko rendah. Produksi pangan olahan tertentu, usaha yang menimbulkan limbah, atau kegiatan yang melibatkan kesehatan dan keselamatan bisa jatuh pada risiko menengah atau tinggi. Pasal 234 ayat (3) menyebut, untuk kegiatan berisiko menengah atau tinggi, pelaku UMK wajib memiliki Sertifikat Standar dan/atau izin selain NIB, dan permohonannya diajukan melalui OSS (ayat (4)) lalu diteruskan ke kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang berwenang (ayat (5)).
Untuk risiko menengah rendah, Pasal 221 menjelaskan bahwa pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui OSS, ditambah formulir SPPL atau UKL-UPL sesuai kategori lingkungannya, untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. Untuk risiko menengah tinggi, Pasal 222 menyebut pelaku usaha mula-mula memperoleh NIB dan Sertifikat Standar bertanda “belum terverifikasi”, lalu pemenuhan standarnya diverifikasi oleh kementerian, lembaga, atau DPMPTSP yang berwenang. Pasal 11 ayat (5) menyebut kegiatan operasional atau komersial dilakukan setelah perizinan berusaha diterbitkan.
| Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Kapan boleh beroperasi |
|---|---|---|
| Rendah | NIB (sekaligus SPPL; bagi UMK juga berlaku sebagai SNI/pernyataan jaminan halal sesuai peraturannya) | Setelah NIB terbit (Pasal 11 ayat (4)) |
| Menengah rendah | NIB + Sertifikat Standar berupa pernyataan kesanggupan | Setelah perizinan terbit (Pasal 11 ayat (4)) |
| Menengah tinggi | NIB + Sertifikat Standar yang diverifikasi | Setelah perizinan diterbitkan sesuai Pasal 11 ayat (5) |
| Tinggi | NIB + izin | Setelah izin diterbitkan |
Ada lapisan lain yang sering terlewat: PB UMKU, yaitu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 221 ayat (4) menyebut bahwa bila kegiatan operasional memerlukan pemenuhan standar produk atau jasa tertentu, pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU. Contoh yang paling dekat dengan usaha mikro adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk pangan olahan rumahan. Prosesnya dibahas di panduan SPP-IRT untuk makanan rumahan.
Simulasi pemilihan kegiatan: satu dapur, tiga cara menjual
Contoh rekaan berikut menunjukkan mengapa satu usaha bisa memerlukan lebih dari satu baris kegiatan. “Dapur Sekar” adalah usaha fiktif milik seorang ibu rumah tangga di sebuah kota menengah. Ia membuat kue kering dalam toples, menerima pesanan nasi kotak untuk acara kantor, dan sesekali menjual bahan kue sisa stok lewat aplikasi pesan.
Ketiga kegiatan itu tidak otomatis masuk satu kode KBLI. Produksi kue kering kemasan adalah kegiatan industri pengolahan pangan. Nasi kotak untuk acara lebih dekat ke penyediaan makanan berdasarkan kontrak atau jasa boga. Menjual bahan kue sisa stok adalah perdagangan eceran. Pasal 210 PP 28/2025 meminta pelaku usaha mengklarifikasi kegiatan utama, kegiatan pendukung, dan kantor cabang administrasi; kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang tercantum pada legalitas usaha dan merupakan sumber pendapatan. Dalam simulasi ini, kue kering adalah sumber pendapatan terbesar, sehingga menjadi kegiatan utama. Jasa boga dan penjualan eceran perlu dinilai satu per satu: ayat (3) pasal yang sama menyebut kegiatan pendukung adalah kegiatan yang tergolong mendukung kegiatan utama, sehingga kegiatan yang berdiri sendiri lebih tepat didaftarkan sebagai kegiatan usaha tersendiri dengan kodenya masing-masing.
Pemilik Dapur Sekar kemudian mengecek tingkat risiko setiap kode yang dipilih di OSS. Ia tidak menebak dari contoh di internet, melainkan membaca hasil penapisan yang ditampilkan sistem. Bila salah satu kode memunculkan kewajiban tambahan, misalnya PB UMKU untuk pangan olahan, ia mencatatnya sebagai pekerjaan berikutnya. Simulasi ini sengaja tidak menyebut kode angka, karena kode yang tepat harus dibaca langsung dari tabel KBLI yang berlaku di OSS pada saat pendaftaran.
Setelah NIB terbit: kewajiban yang ikut melekat
NIB bukan sertifikat yang cukup dipajang. Ada beberapa hal yang sebaiknya masuk kalender usaha.
Memperbarui data ketika usaha berubah
Pindah lokasi, menambah kegiatan, mengganti nomor ponsel, atau naik skala dari mikro ke kecil perlu dicatat di OSS. Data yang usang menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya saat mengajukan sertifikasi, mendaftar ke e-katalog pemerintah, atau ketika sistem lain menarik data dari OSS. Pasal 548 PP 28/2025 juga meminta pelaku usaha yang sudah memiliki hak akses sebelum peraturan berlaku memperbarui data hak aksesnya; pemilik NIB lama sebaiknya masuk ke akunnya dan memeriksa apakah ada notifikasi pembaruan.
Laporan kegiatan penanaman modal
OSS memiliki subsistem pengawasan yang memuat pelaporan kegiatan usaha. Kewajiban laporan berkala, termasuk siapa yang dikecualikan, diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menurut Pasal 551 huruf a harus ditetapkan paling lama empat bulan setelah PP 28/2025 diundangkan. Karena rincian kewajiban pelaporan untuk usaha mikro dapat berbeda dari usaha menengah dan besar, periksa menu pelaporan di akun OSS masing-masing dan tanyakan ke layanan OSS atau DPMPTSP setempat bila tidak yakin apakah usaha wajib melapor.
Menghubungkan NIB dengan urusan lain
Setelah NIB ada, beberapa urusan menjadi lebih mudah dimulai. Rekening usaha di bank, pendaftaran merchant QRIS, permohonan Kredit Usaha Rakyat, pendaftaran merek, dan sertifikasi halal semuanya akan menanyakan data legalitas. Urutan pengerjaannya dibahas di rencana 90 hari merapikan legalitas dan kanal digital. Untuk pajak, NIB tidak menggantikan kewajiban perpajakan; ketentuan PPh final untuk pelaku UMKM dibahas tersendiri di pembahasan tarif 0,5 persen.
Kesalahan yang membuat pendaftaran tersendat
Kesalahan berikut mudah terjadi saat mendaftar, dan semuanya dapat dicegah dengan persiapan.
- Memakai email atau nomor ponsel orang lain. Akun OSS menjadi kunci perubahan data. Bila email milik jasa pengurusan yang kemudian tidak dapat dihubungi, pemulihan akun menjadi rumit.
- Memilih KBLI terlalu luas atau keliru. Kode yang tidak sesuai bisa membuat kewajiban yang seharusnya ada tidak muncul, atau sebaliknya memunculkan persyaratan yang tidak relevan. Kesalahan ini baru terasa ketika instansi lain memeriksa kesesuaian kegiatan.
- Menganggap alamat KTP pasti sama dengan lokasi usaha. Lokasi usaha adalah tempat kegiatan berjalan. Penjahit yang tinggal di satu kelurahan tetapi menyewa kios di pasar kelurahan lain perlu mencatat lokasi kios.
- Melewatkan pernyataan. Menyetujui pernyataan mandiri dan SPPL tanpa membaca berarti tidak tahu komitmen yang diberikan.
- Menyimpan NIB hanya di ponsel. Ponsel hilang atau rusak berarti dokumen hilang. Simpan salinan di surel dan penyimpanan lain.
Usaha yang sudah berizin sebelum aturan baru
Banyak usaha mikro sudah memiliki NIB sejak era PP 24/2018 atau PP 5/2021, bahkan sebagian masih menyimpan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari kantor kecamatan. Ketentuan peralihan PP 28/2025 memberi pegangan. Pasal 549 huruf a menyebut ketentuan pelaksanaan perizinan berbasis risiko dalam PP baru dikecualikan bagi pelaku usaha yang persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan PB UMKU-nya telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum PP 28/2025 berlaku, kecuali ketentuan baru lebih menguntungkan. Dengan kata lain, NIB yang sah tidak gugur hanya karena peraturannya berganti.
Pasal 547 mengatur permohonan yang sedang berjalan: persyaratan dasar dan perizinan yang masih dalam proses sampai Sistem OSS selesai disesuaikan tetap diproses berdasarkan PP 5/2021. Beranda OSS menerjemahkan hal ini menjadi panduan “Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama)” bagi pelaku usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 pada 5 Oktober 2025. Bila permohonan lama tertahan, gunakan panduan itu lebih dahulu sebelum membuat permohonan baru yang berpotensi menggandakan data.
Yang tetap perlu dilakukan pemilik NIB lama adalah memeriksa kecocokan data dengan keadaan sekarang. Kode KBLI yang dipilih bertahun-tahun lalu mungkin tidak lagi menggambarkan kegiatan, alamat usaha mungkin sudah pindah, dan email pendaftaran mungkin milik orang yang dulu membantu mengisi. Perubahan semacam itu lebih mudah dibereskan sekarang daripada ketika NIB tiba-tiba diminta oleh bank, marketplace, atau lembaga sertifikasi dengan tenggat yang singkat.
Arsip yang sebaiknya disimpan
Simpan dalam satu folder: berkas NIB, lampiran pernyataan yang ikut terbit, tangkapan layar hasil penapisan risiko per kegiatan, catatan kode KBLI beserta uraiannya, dan surel aktivasi akun. Bila suatu saat ada pemeriksaan atau perbedaan data antarinstansi, arsip ini menunjukkan apa yang dinyatakan dan kapan. Beri nama berkas dengan tanggal agar urutan perubahan mudah dibaca.
Tempat bertanya yang resmi
Beranda OSS mencantumkan kanal bantuan berupa email, layanan tatap muka, dan panggilan video, serta alamat kantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta, per pemeriksaan 17 Oktober 2026. Di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten atau kota umumnya melayani pendampingan pengisian OSS, dan dinas koperasi serta UMKM setempat sering membuka klinik legalitas. Datanglah dengan catatan uraian kegiatan dan data yang sudah disiapkan sesuai tabel di atas, sehingga waktu pendampingan dipakai untuk memeriksa pilihan KBLI dan risiko, bukan untuk mencari berkas.
Bila ingin memastikan sebuah NIB milik mitra atau pemasok benar-benar ada, beranda OSS menyediakan fitur pencarian NIB pelaku usaha. Fitur ini berguna sebelum bekerja sama dengan pemasok baru, tetapi hasil pencarian hanya menunjukkan keberadaan perizinan, bukan kualitas produk atau keandalan pemasok.
Satu halaman catatan sebelum mulai
Sebelum membuka OSS, tuliskan di satu halaman: nama lengkap sesuai KTP, NIK, email dan nomor ponsel milik sendiri, uraian kegiatan dalam dua kalimat, kandidat kode KBLI beserta uraiannya, alamat lokasi usaha, perkiraan modal di luar tanah dan bangunan, serta jumlah pekerja. Dengan halaman itu, pendaftaran usaha mikro risiko rendah sering kali dapat diselesaikan dalam satu sesi. Bila hasil penapisan menunjukkan risiko lebih tinggi, halaman yang sama menjadi bahan diskusi dengan DPMPTSP, sehingga keputusan tentang Sertifikat Standar, izin, atau PB UMKU diambil berdasarkan data, bukan dugaan.
Peraturan dan halaman resmi yang dibaca
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Naskah dan metadata peraturan yang kini menjadi dasar OSS; dipakai untuk tingkat risiko, isi data NIB, kemudahan UMK, pernyataan mandiri lokasi, dan ketentuan peralihan. Diakses 17 Oktober 2026.
- PP Nomor 5 Tahun 2021 — status peraturan. Halaman status yang mencatat PP 5/2021 dicabut dengan PP 28/2025; berguna untuk menyaring tutorial lama. Diakses 17 Oktober 2026.
- PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sumber kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan (Pasal 35). Diakses 17 Oktober 2026.
- Beranda OSS RBA. Kanal resmi pendaftaran NIB, pencarian KBLI dan NIB, serta informasi bantuan; memuat pengumuman penerapan PP 28 pada 5 Oktober 2025. Diakses 17 Oktober 2026.
- OSS — Memahami Transisi KBLI 2025 dalam Ekosistem Perizinan Berusaha. Pengumuman OSS tentang transisi ke KBLI 2025; alasan kode lama dari internet perlu dicocokkan ulang. Diakses 17 Oktober 2026.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah NIB untuk usaha mikro dipungut biaya?
Pendaftaran di oss.go.id tidak memerlukan biaya resmi. Tagihan dari pihak lain adalah biaya jasa, bukan pungutan negara, dan akun sebaiknya tetap atas email pemilik usaha.
Usaha saya di rumah kontrakan, lokasi mana yang diisi?
Isi alamat tempat kegiatan usaha berjalan. Untuk usaha mikro berisiko rendah, kesesuaian lokasi dinyatakan lewat pernyataan mandiri di OSS lalu dinilai oleh instansi tata ruang.
NIB saya terbit sebelum PP 28/2025, apakah harus daftar ulang?
Perizinan yang sudah terbit dan masih berlaku tetap diakui menurut ketentuan peralihan. Masuk ke akun OSS untuk memeriksa permintaan pembaruan data hak akses dan perbarui data yang berubah.
Bisakah satu NIB memuat beberapa jenis usaha?
Bisa. Tambahkan setiap kegiatan dengan kode KBLI yang sesuai; tingkat risiko dan kewajiban dinilai per kegiatan.