Pajak dan Keuangan

PPh Final 0,5% UMKM setelah PP 20/2026: Siapa yang Berhak, Batas Omzet, dan Cara Setor

PP 20/2026 menghapus batas waktu tarif 0,5% bagi orang pribadi, tetapi mempersempit penerimanya dan menghitung batas omzet lebih luas. Yang berhak, cara menghitung, dan batas setornya dirangkum di sini.

Ilustrasi AI: pemilik toko kecil menghitung dengan kalkulator di meja kayu dengan buku catatan terbuka dan kotak kemasan
Ilustrasi AI: menutup catatan omzet bulanan sebelum menghitung PPh final, karena omzet kumulatif menentukan kapan setoran pertama muncul.

Banyak pemilik usaha kecil masih menyimpan satu kekhawatiran sejak 2024: “Katanya PPh final 0,5 persen untuk orang pribadi hanya tujuh tahun, lalu tahun depan bagaimana?” Pertanyaan itu wajar, karena Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 membatasi jangka waktu pemakaian tarif final. Jawabannya berubah pada 22 April 2026, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan dan menghapus Pasal 59 tersebut. Artikel di laman pajak.go.id yang ditulis pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan catatan bahwa isinya pendapat pribadi penulis, meringkas perubahan itu dengan judul lugas: tarif 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi kini berlaku tanpa batas waktu, selama syaratnya terpenuhi. Dasar hukumnya adalah Pasal I angka 6 PP 20/2026 yang menghapus Pasal 59.

Kata “selama syaratnya terpenuhi” itulah yang perlu dibaca pelan-pelan. PP 20/2026 bukan hanya memperpanjang fasilitas. Ia juga mempersempit siapa yang boleh memakainya, mengubah cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar, dan menambahkan jenis penghasilan yang tidak boleh ikut dikenai tarif final. Dasarnya teks PP 55/2022 dan PP 20/2026 dari JDIH BPK serta laman DJP tentang pemungutan oleh marketplace, per pemeriksaan 17 Oktober 2026. Isinya membantu memahami aturan dan menghitung, bukan pengganti konsultasi dengan kantor pajak atau konsultan pajak untuk keadaan yang rumit.

Siapa yang sekarang boleh memakai tarif 0,5 persen

Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026 menyebut tiga kelompok wajib pajak dalam negeri yang dapat dikenai PPh final: wajib pajak orang pribadi; perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan koperasi. Ketiganya harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Bentuk badan lain tidak lagi tercantum. Persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas biasa, serta badan usaha milik desa diatur di ketentuan peralihan Pasal II angka 1 huruf e: bila jangka waktu tarif final mereka berdasarkan PP 55/2022 belum berakhir, mereka boleh terus memakainya sampai jangka waktu itu habis, sepanjang memenuhi kriteria lama. Setelah itu, mereka memakai tarif umum. Bagi usaha mikro yang selama ini berjalan atas nama pribadi, perubahan bentuk usaha menjadi CV sekarang membawa konsekuensi pajak yang perlu dihitung lebih dulu.

Koperasi tetap dibatasi waktu. Pasal 57 ayat (2) huruf f menyebut koperasi tidak lagi termasuk bila sudah melewati empat tahun pajak sejak terdaftar. Penjelasan pasal itu memberi contoh koperasi yang terdaftar 2 Mei 2028 dapat memakai tarif final untuk tahun pajak 2028 sampai 2031.

Siapa yang dikecualikan meski omzetnya kecil

Pasal 57 ayat (2) memuat daftar pengecualian. Yang paling relevan bagi usaha mikro:

  • Wajib pajak yang memilih tarif umum. Orang pribadi boleh memilih dikenai tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif atas penghasilan neto). Pilihan ini wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (ayat (3)), dan menurut ayat (4) wajib pajak tersebut tidak dapat kembali ke tarif final pada tahun-tahun berikutnya. Jadi keputusan ini sebaiknya diambil setelah membandingkan hitungan, bukan karena ikut-ikutan.
  • Orang pribadi yang total omzetnya bersama perseroan perorangan miliknya melebihi Rp4,8 miliar. Ayat (2) huruf e menutup celah memecah usaha ke beberapa PT perorangan.
  • Perseroan perorangan yang didirikan orang berkeahlian khusus dan menjual jasa sejenis pekerjaan bebas. Penjelasan pasal mencontohkan konsultan pajak yang mendirikan PT perorangan untuk jasa konsultasi pajak.

Penghasilan yang tidak ikut tarif final

Perubahan yang paling banyak menyentuh pelaku usaha digital ada di Pasal 56 ayat (3) dan (4). Penghasilan berikut tidak termasuk penghasilan usaha yang dikenai PPh final: penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan dari luar negeri yang pajaknya terutang atau dibayar di luar negeri; penghasilan yang sudah dikenai PPh final dengan aturan tersendiri; dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Daftar jasa pekerjaan bebas pada ayat (4) panjang. Selain tenaga ahli seperti dokter, notaris, konsultan, dan arsitek, daftar itu menyebut pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, termasuk pemengaruh (influencer), selebgram, bloger, dan vloger. Ada pula agen iklan, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.

Bagi pemilik usaha kecil, garis batasnya ada pada sifat kegiatannya. Penjelasan Pasal 56 ayat (4) memberi contoh pemain piano: bila ia mengajar piano atas namanya sendiri, penghasilannya adalah jasa pekerjaan bebas dan tidak dikenai tarif final. Bila ia memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan usaha kursus itu bukan jasa pekerjaan bebas. Dengan logika yang sama, penjual pakaian yang membuat video promosi untuk tokonya sendiri tetap berpenghasilan dari penjualan pakaian. Lain halnya bila ia menerima bayaran dari merek lain untuk mengulas produk; bayaran itu termasuk penghasilan sebagai pembuat konten dan dihitung dengan ketentuan umum.

Batas Rp4,8 miliar kini dihitung lebih luas

Pasal 58 ayat (1) sebagaimana diubah PP 20/2026 menetapkan bahwa peredaran bruto untuk menguji batas Rp4,8 miliar adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh final maupun tidak, termasuk peredaran bruto dari luar negeri. Angkanya adalah imbalan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

Penjelasan Pasal 58 memberi contoh yang mudah diingat. Seorang wajib pajak, disebut Nona E, pada 2026 menerima Rp3,5 miliar sebagai agen asuransi (pekerjaan bebas) dan Rp1,5 miliar dari usaha katering. Atas omzet katering 2026, ia masih dikenai PPh final. Namun untuk 2027 ia tidak lagi dapat memakai tarif final, karena jumlah keseluruhan peredaran brutonya pada 2026 sudah Rp5 miliar, melebihi Rp4,8 miliar.

Pasal 58 ayat (2) dan (3) menambahkan aturan keluarga. Bila suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, peredaran bruto untuk batas tersebut dihitung dengan menggabungkan peredaran bruto suami dan istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan. Pasangan yang masing-masing membuka toko daring dengan NPWP terpisah perlu menjumlahkan omzet keduanya ketika menguji batas.

Ilustrasi AI: dua belas kartu kosong berjajar di meja, sebagian berwarna oranye, menggambarkan bulan-bulan dalam satu tahun pajak
Ilustrasi AI: deretan kartu sebagai kiasan omzet bulanan yang dijumlahkan; kartu oranye menandai bulan sejak omzet kumulatif melewati batas tidak kena pajak.

Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak

Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak diubah oleh PP 20/2026, sehingga ketentuan ini tetap berlaku. Bagi wajib pajak orang pribadi, bagian peredaran bruto dari usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Ayat (3) menjelaskan bahwa bagian Rp500 juta itu dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak. Fasilitas ini hanya untuk orang pribadi; perseroan perorangan dan koperasi tidak mendapatkannya.

Dalam praktik, artinya penjual perorangan tidak menyetor apa pun selama omzet kumulatif tahun berjalan belum melewati Rp500 juta. Pada bulan ketika omzet kumulatif melewati angka itu, pajak dihitung dari bagian yang melebihi saja. Mulai bulan berikutnya, seluruh omzet bulan itu dikenai 0,5 persen.

Simulasi hitungan satu tahun

Simulasi (angka rekaan): seorang pemilik usaha kue rumahan fiktif mencatat omzet usaha per bulan seperti tabel berikut. Ia wajib pajak orang pribadi, tidak memiliki penghasilan pekerjaan bebas, dan omzet tahun sebelumnya di bawah Rp4,8 miliar.

Bulan Omzet bulan itu Omzet kumulatif Bagian yang dikenai pajak PPh final 0,5%
Januari–Agustus Rp55.000.000 per bulan Rp440.000.000 Rp0 Rp0
September Rp70.000.000 Rp510.000.000 Rp10.000.000 Rp50.000
Oktober Rp60.000.000 Rp570.000.000 Rp60.000.000 Rp300.000
November Rp65.000.000 Rp635.000.000 Rp65.000.000 Rp325.000
Desember Rp90.000.000 Rp725.000.000 Rp90.000.000 Rp450.000

Total PPh final setahun dalam simulasi ini Rp1.125.000, yaitu 0,5 persen dari Rp225 juta (omzet di atas Rp500 juta). Hitungan ini memperlihatkan pentingnya catatan omzet bulanan yang rapi: tanpa angka kumulatif, sulit menentukan bulan pertama kewajiban setor. Cara mencatatnya dibahas di uraian pencatatan untuk pajak.

Simulasi yang sama juga menunjukkan bahwa yang dikenai pajak adalah omzet, bukan laba. Bulan Desember dengan omzet Rp90 juta tetap dikenai Rp450.000 meski bahan baku menjelang akhir tahun mahal dan laba bersih bulan itu tipis. Karena itu, sebagian pelaku usaha dengan margin sangat rendah mempertimbangkan tarif umum yang dihitung dari penghasilan neto. Ingat Pasal 57 ayat (4): sekali memberitahukan pilihan tarif umum, tidak bisa kembali. Pertimbangan semacam ini sebaiknya didiskusikan dengan petugas KPP atau konsultan pajak dengan membawa catatan biaya yang lengkap.

Tarif final dan tarif umum memakai logika yang berbeda

Tarif final menghitung pajak dari omzet. Tidak ada pertanyaan tentang biaya bahan, sewa, gaji, atau ongkos kirim; yang ditanyakan hanya berapa imbalan yang diterima dari usaha. Kesederhanaan inilah alasan fasilitas ini diberikan. Penjelasan umum PP 20/2026 menyebut tantangan orang pribadi dan perseroan perorangan dalam menyelenggarakan pembukuan, terutama karena keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu, sebagai dasar kemudahan menghitung pajak dari peredaran bruto.

Tarif umum bekerja sebaliknya. Pajak dihitung dari penghasilan neto setelah biaya yang sah dikurangkan, memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh bagi orang pribadi. Konsekuensinya, usaha yang merugi pada tahun tertentu bisa tidak membayar pajak penghasilan, tetapi untuk itu biayanya harus tercatat dan dapat dibuktikan. Usaha dengan margin sangat tipis, misalnya penjual pulsa atau grosir kebutuhan pokok yang hanya mengambil selisih kecil, kadang membayar lebih besar dengan tarif final dibandingkan bila pajaknya dihitung dari laba. Usaha jasa atau produk dengan margin lebar biasanya merasakan hal sebaliknya.

Perbandingan itu baru bermakna bila angka biayanya nyata. Sebelum mempertimbangkan perpindahan, catat setidaknya satu tahun penuh pendapatan dan biaya dengan bukti, lalu hitung dua skenario. Ingat juga bahwa perpindahan bersifat satu arah bagi yang memilihnya sendiri.

Ketentuan peralihan bagi yang fasilitasnya “habis”

Pasal II PP 20/2026 menjawab nasib wajib pajak yang menurut aturan lama jangka waktunya sudah berakhir.

Keadaan menurut PP 55/2022 Ketentuan dalam Pasal II PP 20/2026
Orang pribadi, jangka waktu berakhir tahun pajak 2024 Dapat dikenai PPh final untuk tahun pajak 2025 dan 2026, sepanjang memenuhi kriteria
Orang pribadi atau PT perorangan, jangka waktu berakhir tahun pajak 2025 Dapat dikenai PPh final untuk tahun pajak 2026, sepanjang memenuhi kriteria
Koperasi terdaftar sebelum PP 20/2026, jangka waktu berakhir 2024–2029 Dikenai PPh final untuk tahun pajak 2025 sampai 2029, sepanjang memenuhi kriteria
CV, firma, PT selain PT perorangan, BUMDes yang jangka waktunya belum berakhir Boleh memakai tarif final sampai jangka waktu tersebut berakhir
Orang pribadi atau PT perorangan yang kini masuk pengecualian baru (Pasal 57 ayat (2) huruf b dan e) Dapat memakai tarif final sampai akhir tahun pajak 2026

Pasal II juga menyatakan surat keterangan dikenai PPh final (Pasal 63) yang sudah dimiliki kelompok-kelompok tersebut tetap berlaku untuk tahun-tahun dalam tabel. Untuk tahun pajak setelah 2026, karena Pasal 59 telah dihapus, orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memakai tarif final tanpa batas waktu. Bila keadaan usaha termasuk salah satu baris peralihan dan ada keraguan tentang tahun 2027 dan seterusnya, minta penegasan tertulis dari KPP tempat terdaftar.

Cara menyetor dan kapan batas waktunya

Pasal 62 PP 55/2022 mengatur dua cara pelunasan: disetor sendiri setiap bulan, atau dipotong atau dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak ketika bertransaksi dengan mereka. Bila sering menjual kepada instansi atau perusahaan pemotong pajak, ajukan surat keterangan dikenai PPh final (Pasal 63) agar yang dipotong adalah 0,5 persen sesuai ketentuan ini, bukan tarif lain.

Batas waktu penyetoran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Pasal 94 ayat (2) dalam naskah PMK tersebut menetapkan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), termasuk PPh final ini, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PMK yang sama mengatur bahwa wajib pajak yang menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu dan telah mendapat validasi pembayaran dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa sesuai tanggal pembayaran. JDIH BPK mencatat PMK 81/2024 sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 1/2026, sehingga tanggal dan kode setoran sebaiknya dicocokkan dengan tampilan Coretax pada saat membayar.

Urutan praktisnya setiap bulan:

  1. Tutup catatan omzet bulan lalu, termasuk penjualan lewat marketplace, transfer, QRIS, dan tunai.
  2. Hitung omzet kumulatif tahun berjalan; bila belum melewati Rp500 juta (orang pribadi), tidak ada setoran untuk bulan itu.
  3. Bila sudah melewati, hitung 0,5 persen dari bagian yang dikenai pajak.
  4. Buat kode billing melalui Coretax atau kanal resmi lain, bayar sebelum tanggal 15, dan simpan bukti penerimaan negara bersama catatan omzet bulan itu.
  5. Laporkan omzet dan setoran dalam SPT Tahunan pada akhir tahun; batas SPT Tahunan orang pribadi menurut PMK 81/2024 adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Berjualan di marketplace: pungutan PPh Pasal 22 oleh platform

Bagi penjual yang memakai lokapasar, ada mekanisme tambahan yang mulai berjalan pada 2026. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai “pihak lain” yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Laman DJP tentang pemungutan PPh oleh marketplace, per pemeriksaan 17 Oktober 2026, mencantumkan empat penyelenggara yang sudah ditunjuk dengan tanggal penunjukan 1 Juli 2026: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Daftar ini dapat bertambah, jadi periksa laman DJP untuk platform yang dipakai.

DJP menegaskan bahwa aturan ini tidak menambah jenis pajak baru; yang berubah adalah cara pelunasannya. Bagi pedagang yang memakai tarif final PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, PPh Pasal 22 yang dipungut platform dapat menjadi pengurang PPh final yang terutang. Bagi yang memakai tarif umum, pungutan itu menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.

Ada satu kewajiban administratif yang mudah terlewat. Menurut laman DJP yang sama, pedagang orang pribadi yang memenuhi syarat PP 20/2026 dan peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan sampai Rp500 juta perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai dengan format lampiran PMK 37/2025 kepada setiap marketplace, agar tidak dipungut. Ketika omzet gabungan semua toko melewati Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru bahwa peredaran brutonya telah melebihi Rp500 juta, paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui. Contoh di laman DJP menggambarkan pedagang dengan dua toko di dua marketplace yang omzet gabungannya melewati Rp500 juta pada Maret, sehingga ia menyerahkan pernyataan baru sebelum akhir Maret. Tata cara penyampaian surat pernyataan diserahkan kepada masing-masing platform, jadi cari menunya di pusat bantuan penjual platform terkait.

Konsekuensi praktisnya: catatan omzet perlu menggabungkan penjualan di semua kanal, bukan per toko. Pungutan dari platform juga perlu dicatat per bulan, lengkap dengan bukti potong atau dokumen yang diberikan platform, agar dapat diperhitungkan dengan PPh final yang terutang dan tidak terjadi setoran ganda.

Bila omzet melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun

Pasal 61 ayat (1) PP 55/2022 memberi kepastian: bila peredaran bruto pada tahun berjalan melampaui Rp4,8 miliar, penghasilan usaha tetap dikenai tarif 0,5 persen sampai akhir tahun pajak bersangkutan. Penjelasan pasal itu memberi contoh pemilik restoran yang pada Agustus sudah mencapai Rp5 miliar; ia tetap memakai tarif final sampai Desember. Mulai tahun pajak berikutnya, menurut ayat (2), penghasilan usahanya dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Perpindahan ke tarif umum berarti perubahan cara kerja, bukan hanya angka. Pajak dihitung dari penghasilan neto, sehingga biaya harus dapat dibuktikan, dan kewajiban pencatatan atau pembukuan menjadi lebih menentukan. Usaha yang tumbuh cepat sebaiknya mulai merapikan bukti biaya beberapa bulan sebelum batas tercapai, bukan setelahnya.

Perseroan perorangan: pertimbangan sebelum berganti bentuk

Perseroan perorangan yang didirikan satu orang tetap termasuk penerima tarif final menurut Pasal 57 ayat (1) huruf b. Namun ada perbedaan dengan orang pribadi yang perlu dihitung. Pertama, fasilitas bagian Rp500 juta tidak dikenai pajak hanya berlaku bagi orang pribadi (Pasal 60 ayat (2)), sehingga PT perorangan membayar 0,5 persen sejak rupiah pertama. Kedua, omzet PT perorangan digabung dengan omzet pendirinya ketika menguji batas Rp4,8 miliar (Pasal 57 ayat (2) huruf e). Ketiga, PT perorangan yang didirikan oleh orang berkeahlian khusus untuk menjual jasa sejenis pekerjaan bebas tidak dapat memakai tarif final (huruf b).

Bentuk badan bisa bermanfaat untuk alasan lain, misalnya pemisahan harta atau syarat mitra usaha tertentu. Keputusan itu tetap perlu memperhitungkan pajak secara utuh. Untuk usaha mikro yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, tetap sebagai orang pribadi sering kali lebih sederhana dari sisi pajak; untuk keadaan lain, hitung bersama pihak yang berwenang memberi nasihat.

Hal yang sering keliru di lapangan

Menganggap uang masuk rekening sama dengan omzet

Rekening pribadi yang dipakai bersama untuk usaha menerima juga transfer keluarga, pengembalian pinjaman, atau uang arisan. Itu bukan peredaran bruto usaha. Sebaliknya, penjualan tunai yang tidak lewat rekening tetap omzet. Rekening terpisah untuk usaha membuat pengujian Rp500 juta dan Rp4,8 miliar jauh lebih mudah.

Mengurangkan biaya marketplace dari omzet

Pasal 58 ayat (1) huruf b menyebut peredaran bruto adalah imbalan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. Biaya layanan platform, ongkos kirim yang ditanggung penjual, dan komisi adalah biaya, bukan pengurang omzet. Catat keduanya terpisah agar angka omzet tidak terlihat lebih kecil dari sebenarnya.

Mencampur penghasilan endorsement dengan omzet toko

Setelah PP 20/2026, penghasilan sebagai pembuat konten atau perantara tidak ikut tarif final, tetapi tetap dihitung untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Pisahkan catatannya sejak awal.

Menunggu akhir tahun untuk menghitung

Kewajiban setor bersifat bulanan (Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022). Menghitung sekaligus pada Desember membuat bulan-bulan sebelumnya terlambat disetor. Bila keterlambatan telanjur terjadi, setor secepatnya dan tanyakan ke KPP tentang konsekuensi administrasinya, daripada membiarkannya menumpuk.

Lupa bahwa omzet keluarga digabung untuk batas

Pasangan dengan pisah harta atau NPWP terpisah tetap diuji gabungan untuk batas Rp4,8 miliar. Catatan masing-masing toko perlu bisa dijumlahkan ketika akhir tahun.

Berkas yang dikumpulkan untuk SPT Tahunan

Pemakai tarif final tetap menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi. Kumpulkan sejak awal tahun dalam satu map atau folder digital: rekap omzet per bulan dan per kanal, bukti penerimaan negara setiap setoran, bukti pungutan dari marketplace bila ada, surat keterangan PPh final bila pernah diterbitkan, serta salinan surat pernyataan yang diserahkan ke platform. Rekap omzet yang disusun bulanan membuat pengisian SPT menjadi pekerjaan menyalin angka, bukan menebak dari mutasi rekening setahun penuh.

Kapan perlu bertanya langsung ke kantor pajak

Untuk usaha mikro dengan satu jenis usaha, satu pemilik, dan omzet jauh di bawah batas, ketentuan di atas biasanya cukup untuk menjalankan kewajiban sendiri. Datangi KPP, gunakan kanal pengaduan dan informasi resmi DJP, atau minta bantuan konsultan pajak terdaftar bila ada salah satu keadaan berikut: omzet mendekati Rp4,8 miliar; ada penghasilan dari luar negeri; usaha dijalankan bersama pasangan yang memiliki NPWP terpisah; ada rencana mengubah bentuk usaha menjadi PT perorangan, CV, atau koperasi; atau ada pertimbangan untuk memilih tarif umum. Keputusan pada keadaan seperti itu berdampak bertahun-tahun, sehingga lebih aman diambil dengan hitungan yang diperiksa pihak berwenang.

Legalitas usaha dan pajak berjalan berdampingan. NIB dari OSS tidak menggantikan kewajiban pajak, dan sebaliknya; urutan mengurus keduanya dapat dilihat di uraian NIB dan OSS dan rencana 90 hari merapikan legalitas dan kanal digital. Bagi yang menerima pembayaran lewat kode QR, catatan transaksi QRIS dapat menjadi salah satu sumber angka omzet; cara lengkapnya ada di pembahasan MDR dan rekonsiliasi QRIS.

Naskah peraturan dan penjelasan resmi

Pertanyaan yang sering diajukan

Saya membuat konten dan juga berjualan, mana yang kena 0,5%?

Hanya penghasilan dari usaha jualan. Bayaran sebagai pembuat konten termasuk jasa pekerjaan bebas dan dihitung dengan ketentuan umum, meski tetap dijumlahkan saat menguji batas Rp4,8 miliar.

Apakah CV yang baru didirikan bisa memakai tarif final?

Tidak. Setelah PP 20/2026, penerimanya hanya orang pribadi, PT perorangan satu pendiri, dan koperasi. CV lama hanya boleh meneruskan sampai jangka waktu lamanya habis.

Bulan ini tidak ada penjualan, apakah tetap harus setor?

Tidak ada PPh final bila omzet bulan itu nol atau omzet kumulatif orang pribadi masih di bawah Rp500 juta. Catatan omzet bulan itu tetap disimpan.

Pembeli instansi memotong pajak saya dengan tarif lain, apa yang bisa dilakukan?

Ajukan surat keterangan dikenai PPh final kepada DJP sesuai Pasal 63 PP 55/2022, lalu tunjukkan kepada pemotong sebelum transaksi berikutnya.

Kalau omzet tahun lalu Rp5 miliar, tahun ini masih bisa 0,5%?

Tidak. Batas diuji dari peredaran bruto tahun pajak sebelumnya; bila melebihi Rp4,8 miliar, tahun berjalan memakai ketentuan umum.