Buku tulis bergaris di laci kasir, catatan di aplikasi ponsel, atau lembar kerja yang diisi tiap malam: semuanya bisa disebut “pembukuan” dalam percakapan sehari-hari. Dalam aturan pajak, istilah itu punya arti yang lebih sempit, dan bedanya dengan “pencatatan” menentukan pekerjaan administrasi apa yang wajib dilakukan pemilik usaha orang pribadi. Sejak 1 Januari 2025, rincian kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal lewat aplikasi Coretax. Pasal-pasal pencatatan dan pembukuan dalam PMK tersebut, per pemeriksaan 17 Oktober 2026, diterjemahkan di bawah menjadi kebiasaan mencatat harian yang realistis untuk usaha mikro.
Satu catatan sebelum mulai: JDIH BPK mencatat PMK 81/2024 sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 1 Tahun 2026. Nomor pasal yang dikutip di sini berasal dari naskah awal PMK 81/2024. Bila ada keraguan apakah suatu pasal ikut berubah, tanyakan kepada KPP atau periksa naskah perubahan di JDIH Kementerian Keuangan.
Dua istilah, dua tingkat kewajiban
PMK 81/2024 mendefinisikan pembukuan sebagai proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. Kata kuncinya ada di akhir: pembukuan berakhir dengan neraca dan laba rugi. Pasal 455 menambahkan bahwa pembukuan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali ketentuan pajak menentukan lain.
Pencatatan jauh lebih ringan. Menurut Pasal 449 ayat (1), pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar menghitung jumlah pajak terutang. Tidak ada kewajiban menyusun neraca. Yang diminta adalah catatan yang jujur, teratur, dan didukung bukti.
Pasal 448 ayat (1) memulai dari aturan umum: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta wajib pajak badan, wajib menyelenggarakan pembukuan. Ayat (2) lalu memberi pengecualian. Yang boleh cukup melakukan pencatatan adalah:
- orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
- orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya karyawan; dan
- orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi pemilik usaha mikro, jalur pertama dan ketiga yang relevan. Keduanya punya syarat berbeda, dan salah memahami syarat itu bisa membuat seseorang dianggap wajib pembukuan padahal tidak siap.
Jalur kriteria tertentu: pemakai PPh final
Pasal 451 menjelaskan siapa yang termasuk “kriteria tertentu”: orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang seluruh peredaran bruto dari kegiatan itu dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak, dan jumlahnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ayat (2) pasal tersebut menyatakan wajib pajak seperti ini dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan NPPN.
Inilah posisi kebanyakan penjual perorangan yang memakai tarif PPh final 0,5 persen. Selama seluruh omzet usahanya dikenai tarif final dan totalnya di bawah Rp4,8 miliar, ia cukup mencatat, tidak perlu menyusun neraca, dan tidak perlu mengirim pemberitahuan apa pun untuk memakai jalur pencatatan. Rincian siapa yang berhak atas tarif final, termasuk perubahan besar oleh PP 20/2026, ada di panduan PPh final UMKM.
Perhatikan kata “seluruh”. Setelah PP 20/2026, penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, misalnya bayaran sebagai pembuat konten atau perantara, tidak lagi ikut tarif final. Penjual yang juga menerima bayaran semacam itu tidak lagi memenuhi syarat “seluruh peredaran bruto dikenai PPh final”. Ia perlu melihat jalur kedua.
Jalur NPPN: pencatatan dengan pemberitahuan
Pasal 450 mengatur orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Mereka dapat menghitung penghasilan neto dengan NPPN dan cukup melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tiga bulan pertama tahun pajak bersangkutan (ayat (2)). Wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun itu memberitahukan paling lambat tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, mana yang lebih dulu (ayat (3)).
Ayat (4) adalah bagian yang paling sering dilupakan: bila pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensinya bukan denda seketika, tetapi kewajiban menyusun pembukuan lengkap untuk tahun itu, termasuk neraca dan laba rugi, yang jauh lebih berat bagi usaha kecil.
NPPN sendiri adalah pedoman persentase penghasilan neto menurut jenis usaha dan wilayah yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana didefinisikan PMK 81/2024 dengan rujukan ke Pasal 14 UU PPh. Dengan NPPN, penghasilan neto dihitung sebagai persentase tertentu dari peredaran bruto, sehingga biaya tidak perlu dirinci satu per satu. Persentasenya berbeda antarjenis usaha dan antarwilayah, jadi cek tabel yang berlaku di KPP atau di Coretax untuk kegiatan yang dijalankan, bukan dari tabel lama di internet.

Membandingkan tiga keadaan dalam satu tabel
| Keadaan pemilik usaha orang pribadi | Kewajiban administrasi | Pemberitahuan | Dasar dalam PMK 81/2024 |
|---|---|---|---|
| Seluruh omzet usaha dikenai PPh final, total ≤ Rp4,8 miliar | Pencatatan | Tidak perlu | Pasal 448 ayat (2) huruf c, Pasal 451 |
| Ada penghasilan usaha/pekerjaan bebas yang tidak final, peredaran bruto < Rp4,8 miliar, memilih NPPN | Pencatatan | Wajib, dalam 3 bulan pertama tahun pajak | Pasal 448 ayat (2) huruf a, Pasal 450 |
| Seperti baris kedua tetapi tidak memberitahukan tepat waktu | Pembukuan | — | Pasal 450 ayat (4) |
| Peredaran bruto > Rp4,8 miliar (jalur NPPN: ≥ Rp4,8 miliar) | Pembukuan | — | Pasal 448 ayat (1) |
Pasal 452 menetapkan bahwa batas peredaran bruto untuk jalur NPPN dan kriteria tertentu didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis atau tempat usaha dan pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya. Pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pisah harta tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, dihitung gabungan.
Syarat sebuah catatan agar diakui
Pasal 449 ayat (2) memuat empat syarat yang patut ditempel di dekat meja kasir. Pencatatan harus:
- dilakukan dengan iktikad baik, mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
- dilakukan di Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya, dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan;
- disusun per tahun pajak, yaitu 1 Januari sampai 31 Desember; dan
- dilakukan secara kronologis dan sistematis menurut urutan tanggal diterimanya peredaran bruto atau penghasilan bruto.
Pasal 454 memberi dua kelonggaran dan satu kewajiban. Pencatatan boleh elektronik maupun nonelektronik, jadi buku tulis tetap sah. Namun buku, catatan, dan dokumen dasarnya, termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia, di tempat tinggal atau tempat usaha. Nota pembelian yang dibuang bulan depan, atau riwayat pesanan yang hanya ada di aplikasi yang bisa ditutup kapan saja, tidak memenuhi semangat ketentuan ini.
Isi catatan menurut jalurnya
Pasal 453 merinci apa yang dicatat. Bagi pemakai jalur NPPN, catatan memuat peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final, penghasilan bruto dari luar usaha yang tidak final beserta biayanya, serta peredaran atau penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final. Bagi pemakai jalur kriteria tertentu, catatan memuat penghasilan dari luar usaha yang tidak final beserta biayanya, serta peredaran bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai PPh final.
Dua ketentuan tambahan sering terlewat. Ayat (2) mewajibkan catatan yang dapat menggambarkan dengan jelas setiap jenis usaha, tempat usaha, atau pekerjaan bebas bila ada lebih dari satu. Pemilik warung dan toko daring sekaligus perlu memisahkan omzet keduanya. Ayat (3) mewajibkan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan, yang pada praktiknya muncul sebagai daftar harta dan utang di SPT Tahunan.
Buku kas harian yang memenuhi syarat tanpa menjadi beban
Ketentuan pajak tidak mewajibkan format tertentu. Yang dibutuhkan adalah catatan kronologis, per tanggal, per jenis usaha, dengan bukti. Format berikut cukup untuk usaha mikro jalur kriteria tertentu, dan dapat dibuat di buku tulis maupun lembar kerja.
Contoh rekaan: usaha jahit fiktif “Rapi Jahit” milik perorangan menerima pesanan permak dan menjual masker kain lewat aplikasi pesan. Pemiliknya memakai tarif final, sehingga yang wajib dicatat adalah peredaran bruto per tanggal. Ia tetap mencatat pengeluaran untuk keperluannya sendiri.
| Tanggal | Jenis usaha | Uraian | Masuk (omzet) | Keluar (biaya) | Kanal/bukti |
|---|---|---|---|---|---|
| 3 Nov | Permak | Potong celana 3 potong | Rp45.000 | Tunai, nota no. 112 | |
| 3 Nov | Masker | 12 masker kain, pesanan pesan singkat | Rp96.000 | Transfer, tangkapan layar mutasi | |
| 4 Nov | Masker | Kain katun 5 meter | Rp125.000 | Nota toko kain | |
| 4 Nov | Permak | Ganti ritsleting jaket | Rp35.000 | QRIS, notifikasi merchant | |
| 5 Nov | Masker | Ongkos kirim ditanggung penjual | Rp18.000 | Resi kurir |
Beberapa pilihan dalam contoh ini disengaja. Kolom “jenis usaha” memenuhi Pasal 453 ayat (2). Kolom “kanal/bukti” menautkan setiap baris ke dokumen yang wajib disimpan. Omzet dicatat bruto, sebelum dikurangi ongkos kirim yang ditanggung penjual, karena peredaran bruto adalah imbalan sebelum potongan. Biaya tetap dicatat walau tidak dipakai untuk menghitung PPh final, karena pemilik membutuhkannya untuk mengetahui laba sebenarnya dan karena data ini menjadi bekal bila suatu saat usaha pindah ke jalur NPPN atau tarif umum.
Dari baris harian ke rekap bulanan
Catatan harian baru berguna bila dapat diringkas. Lanjutan contoh rekaan Rapi Jahit: pada akhir November, pemiliknya menjumlahkan kolom “masuk” per jenis usaha. Misalkan permak menghasilkan Rp3,2 juta dan masker Rp4,1 juta, sehingga omzet bulan itu Rp7,3 juta. Angka ini ia tambahkan ke omzet kumulatif Januari–Oktober untuk melihat posisi terhadap batas Rp500 juta yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi. Kolom “keluar” juga dijumlahkan, bukan untuk pajak, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang lebih penting bagi usahanya: berapa yang benar-benar tersisa setelah bahan, ongkos kirim, dan biaya platform.
Rekap bulanan sebaiknya memuat lima angka: omzet per jenis usaha, omzet total, omzet kumulatif tahun berjalan, total biaya, dan setoran PPh final bila ada. Lima angka ini menjadi satu baris dalam rekap tahunan. Dua belas baris itu nanti cukup untuk mengisi bagian peredaran bruto di SPT Tahunan, dan dapat ditunjukkan kepada petugas pajak atau pihak bank bila diminta, bersama catatan harian sebagai rinciannya.
Bila omzet satu bulan tampak janggal, misalnya jauh lebih kecil dari bulan-bulan sebelumnya padahal pesanan ramai, rekap ini menjadi alarm dini. Penyebabnya bisa transaksi tunai yang lupa dicatat, transfer yang masuk ke rekening pribadi, atau pesanan marketplace yang dananya belum cair. Menelusurinya di awal bulan berikutnya jauh lebih mudah daripada pada akhir tahun.
Ritme menutup catatan
Catatan harian akan rapi bila ada titik penutupan. Pola yang realistis untuk usaha mikro:
- Setiap malam: masukkan semua transaksi hari itu dan foto nota yang masuk. Lima belas menit di malam hari lebih ringan daripada merekonstruksi satu minggu dari ingatan.
- Setiap akhir minggu: cocokkan catatan transfer dan QRIS dengan mutasi rekening atau riwayat merchant. Selisih yang ditemukan dalam seminggu masih mudah dilacak.
- Setiap tanggal 1–5: jumlahkan omzet bulan lalu dan omzet kumulatif tahun berjalan, lalu tentukan apakah ada PPh final yang harus disetor sebelum tanggal 15.
- Setiap Januari: pindahkan rekap setahun ke folder arsip yang akan disimpan sepuluh tahun, dan siapkan daftar harta dan utang untuk SPT Tahunan.
Memisahkan uang usaha dan uang rumah tangga
Syarat iktikad baik dan “mencerminkan keadaan yang sebenarnya” sulit dipenuhi bila semua uang bercampur dalam satu dompet atau satu rekening. Pemisahan tidak harus rumit. Langkah yang paling berpengaruh adalah membuka satu rekening atau dompet elektronik khusus untuk menerima pembayaran usaha. Dengan begitu, mutasi rekening hampir sama dengan daftar penjualan nontunai, dan uang kiriman keluarga tidak tercatat sebagai omzet.
Bila pemilik mengambil uang usaha untuk kebutuhan rumah, catat sebagai pengambilan pribadi, bukan biaya usaha. Sebaliknya, bila memakai uang pribadi untuk membeli bahan, catat sebagai setoran modal. Dua kolom tambahan ini, “pengambilan pribadi” dan “tambahan modal”, membuat catatan tetap jujur tanpa harus menjadi pembukuan berpasangan ala akuntan.
Ada tiga jenis uang masuk yang sering keliru dicatat sebagai omzet. Pertama, pencairan pinjaman, misalnya Kredit Usaha Rakyat, adalah utang yang harus dikembalikan, bukan penjualan. Kedua, uang muka pesanan yang kemudian dibatalkan dan dikembalikan sebaiknya dicatat bersama pengembaliannya agar omzet tidak menggelembung. Ketiga, uang titipan, misalnya pembeli yang menitipkan uang untuk dibelanjakan bahan atas namanya, bukan imbalan usaha. Memberi kode khusus untuk ketiganya di kolom uraian membuat rekap bulanan tetap mencerminkan penjualan yang sebenarnya.
Pembayaran lewat kode QR membantu pemisahan ini karena setiap transaksi meninggalkan jejak. Cara memilih penyedia dan mencocokkan transaksi QRIS harian dibahas di uraian QRIS untuk usaha mikro.
Usaha keluarga dengan lebih dari satu pengelola
Banyak usaha mikro dijalankan bersama: suami menjaga warung, istri menerima pesanan daring, anak membantu pengemasan. Dari sisi pajak, pertanyaan pertamanya adalah atas nama siapa usaha itu dijalankan. Bila suami-istri tidak memiliki perjanjian pisah harta dan istri tidak memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, penghasilan keluarga umumnya dilaporkan dalam satu kesatuan oleh kepala keluarga. Bila ada pisah harta tertulis atau istri memilih menjalankan kewajibannya sendiri, masing-masing mencatat usahanya, tetapi Pasal 452 ayat (2) PMK 81/2024 tetap menggabungkan peredaran bruto keduanya untuk menguji batas Rp4,8 miliar.
Secara praktis, satu buku kas bersama dengan kolom “dicatat oleh” sering lebih jujur daripada dua buku terpisah yang saling tumpang tindih. Sepakati siapa yang menutup catatan setiap malam dan siapa yang mencocokkan dengan mutasi rekening setiap minggu. Pembagian tugas yang jelas mencegah transaksi dicatat dua kali atau tidak tercatat sama sekali.
Menyimpan bukti digital selama sepuluh tahun
Kewajiban simpan sepuluh tahun terdengar berat untuk bukti kertas, tetapi bukti digital pun punya risiko: aplikasi berganti, akun ditutup, ponsel diganti. Kebiasaan sederhana membantu. Setiap akhir bulan, ekspor riwayat transaksi dari rekening, merchant QRIS, dan marketplace ke berkas, simpan dalam folder bernama tahun dan bulan, lalu salin ke satu media lain. Foto nota dikumpulkan di folder yang sama. Dengan cara ini, bukti tidak bergantung pada aplikasi yang mungkin sudah tidak ada beberapa tahun lagi.
Aplikasi, lembar kerja, atau buku tulis
Karena Pasal 454 mengizinkan pencatatan elektronik maupun nonelektronik, pilihan alat bergantung pada kebiasaan pemilik. Yang perlu dinilai bukan kecanggihan, melainkan tiga hal: apakah data dapat diekspor atau dicetak untuk disimpan sepuluh tahun, apakah setiap baris dapat ditautkan ke bukti, dan apakah alat itu tetap dapat dibuka bila langganan berhenti.
Aplikasi kasir dan pembukuan memudahkan rekap, tetapi data tersimpan di server penyedia. Sebelum memakai, cari tahu apakah ada fitur ekspor ke berkas umum dan bagaimana data diperlakukan bila akun ditutup. Lembar kerja di komputer mudah diekspor tetapi rawan terhapus tanpa cadangan. Buku tulis paling tahan terhadap perubahan teknologi tetapi rawan basah atau hilang; foto halaman yang sudah penuh setiap minggu dan simpan di tempat lain.
Apa pun alatnya, data pelanggan yang ikut tercatat, seperti nama dan nomor ponsel pembeli, tunduk pada aturan pelindungan data pribadi. Simpan hanya yang diperlukan; penjelasannya ada di pembahasan kewajiban pelindungan data pribadi.
Catatan yang tampak lengkap tetapi sulit dipakai
Ada beberapa pola yang membuat catatan kehilangan nilainya, meskipun pemiliknya rajin menulis setiap hari.
- Mencatat neto, bukan bruto. Menulis “masker untung Rp30.000” alih-alih harga jual dan biaya secara terpisah membuat omzet tidak dapat dihitung. Pasal 449 meminta catatan berdasarkan urutan diterimanya peredaran bruto, jadi yang dicatat adalah uang yang diterima dari pembeli.
- Mencatat saat dana cair, bukan saat penjualan. Marketplace sering mencairkan dana beberapa hari setelah pesanan selesai. Pilih satu kebiasaan dan konsisten; yang paling mudah ditelusuri biasanya tanggal dana diterima, dengan nomor pesanan sebagai bukti, agar cocok dengan mutasi rekening.
- Bukti yang tidak dapat dicocokkan. Foto nota tanpa tanggal atau tangkapan layar transfer tanpa nominal tidak membantu. Beri nomor pada nota sendiri dan sebut nomor itu di kolom bukti.
- Satu kolom untuk semua usaha. Pemilik dengan lebih dari satu jenis atau tempat usaha wajib memisahkan catatannya menurut Pasal 453 ayat (2).
- Catatan hanya di satu perangkat. Ponsel hilang berarti catatan berbulan-bulan hilang, padahal kewajiban simpan sepuluh tahun.
Dari catatan ke SPT Tahunan
Pemakai PPh final tetap menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi; menurut PMK 81/2024 batasnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Catatan yang rapi menyediakan hampir semua bahan yang diminta. Peredaran bruto per bulan diambil dari rekap. Setoran PPh final per bulan diambil dari bukti penerimaan negara yang disimpan bersama rekap bulan bersangkutan. Pungutan oleh marketplace, bila ada, diambil dari dokumen yang diberikan platform. Daftar harta dan utang diambil dari catatan harta dan kewajiban yang diwajibkan Pasal 453 ayat (3): peralatan usaha seperti mesin jahit atau oven, kendaraan, tabungan, dan pinjaman yang masih berjalan.
Bagi pemakai jalur NPPN, catatan juga menjadi dasar menghitung penghasilan neto: peredaran bruto per jenis usaha dikalikan persentase NPPN yang berlaku untuk jenis usaha dan wilayahnya. Karena persentase berbeda antarjenis usaha, pemisahan per jenis usaha di catatan harian langsung terasa manfaatnya pada tahap ini.
Bila belum pernah mengisi SPT melalui Coretax, mintalah pendampingan di KPP atau kegiatan asistensi yang diadakan DJP menjelang batas pelaporan, dengan membawa rekap tahunan dan bukti setoran. Pendampingan seperti itu akan jauh lebih singkat bila bahan sudah tersusun.
Ketika usaha tumbuh melewati jalur pencatatan
Ada beberapa tanda bahwa pencatatan saja tidak lagi memadai, baik karena aturan maupun karena kebutuhan usaha. Peredaran bruto tahun sebelumnya mencapai Rp4,8 miliar membuat pembukuan wajib menurut Pasal 448 ayat (1). Penghasilan tidak final yang mulai besar membuat jalur NPPN perlu dipertimbangkan dengan pemberitahuan tepat waktu. Rencana mengajukan pembiayaan bank dalam jumlah besar biasanya disertai permintaan laporan keuangan, dan laporan itu jauh lebih mudah disusun dari catatan harian yang rapi.
Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan memerlukan keterampilan khusus. Untuk usaha yang sudah sampai di titik itu, bekerja dengan pembuat laporan keuangan atau konsultan pajak terdaftar biasanya lebih hemat waktu daripada belajar sendiri sambil menjalankan usaha. Catatan harian yang dibangun sejak awal tetap menjadi bahan baku utamanya.
Peralihan ke pembukuan juga sebaiknya direncanakan pada pergantian tahun pajak, bukan di tengah tahun. Saldo kas, persediaan barang, piutang pelanggan, dan utang pemasok pada 31 Desember menjadi angka pembuka neraca pertama. Bila catatan harian selama ini memuat kolom tambahan modal dan pengambilan pribadi, menyusun angka pembuka itu tidak lagi menjadi pekerjaan menebak, dan pembuat laporan keuangan dapat langsung bekerja dari data yang ada.
Daftar periksa sebelum awal tahun pajak
Akhir Desember dan awal Januari adalah waktu yang tepat untuk memastikan jalur administrasi tahun berikutnya sudah benar:
- Jumlahkan peredaran bruto tahun yang baru berakhir dari semua jenis dan tempat usaha, termasuk milik pasangan bila pisah harta.
- Tentukan apakah seluruh omzet tahun depan akan dikenai PPh final; bila ya dan total di bawah Rp4,8 miliar, jalur kriteria tertentu berlaku tanpa pemberitahuan.
- Bila ada penghasilan tidak final dan ingin memakai NPPN, siapkan pemberitahuan sebelum akhir Maret.
- Buat buku atau berkas catatan baru untuk tahun berjalan, dengan kolom jenis usaha dan bukti.
- Arsipkan catatan tahun lalu beserta bukti, beri label tahun, dan simpan di dua tempat.
Pencatatan yang konsisten juga membuat urusan lain menjadi lebih ringan: menghitung setoran PPh final bulanan, menyiapkan berkas pembiayaan, sampai menentukan batas anggaran iklan yang aman. Urutan merapikan semua urusan itu dirangkum di peta kerja tiga bulan untuk usaha mikro.
Dasar aturan yang dikutip
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Naskah yang memuat definisi pembukuan, pengecualian pencatatan, syarat pemberitahuan NPPN dalam tiga bulan pertama, kriteria tertentu bagi pemakai PPh final, isi catatan, dan kewajiban simpan sepuluh tahun; halaman ini juga mencatat perubahan hingga PMK 1/2026. Diakses 17 Oktober 2026.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dirujuk untuk perubahan cakupan tarif final yang memengaruhi apakah seluruh omzet usaha dikenai PPh final. Diakses 17 Oktober 2026.
- PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. Artikel pegawai DJP di pajak.go.id (pendapat pribadi penulis) tentang penerima tarif final setelah PP 20/2026; dasar hukumnya tetap PP 20/2026. Diakses 17 Oktober 2026.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah catatan di buku tulis diterima untuk keperluan pajak?
Ya. PMK 81/2024 membolehkan pencatatan elektronik maupun nonelektronik, asalkan kronologis, didukung bukti, dan disimpan sepuluh tahun.
Saya pakai PPh final, perlukah mengirim pemberitahuan NPPN?
Tidak, bila seluruh omzet usaha dikenai PPh final dan totalnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Pemberitahuan hanya untuk yang memilih menghitung penghasilan neto dengan NPPN.
Terlambat memberitahukan NPPN, apa akibatnya?
Wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk tahun pajak itu, sehingga perlu menyusun neraca dan laba rugi. Tanyakan ke KPP untuk langkah selanjutnya.