Keamanan dan Data

Data Pelanggan yang Boleh Disimpan Usaha Kecil menurut UU PDP

UU PDP berlaku penuh untuk usaha sekecil apa pun yang mengendalikan data pelanggan. Kewajibannya termasuk memberi tahu kebocoran dalam 3 × 24 jam.

Ilustrasi AI: pemilik toko memasukkan kartu kosong ke kotak arsip biru berkunci, sementara kertas lain dimasukkan ke mesin penghancur kertas di sebelahnya
Ilustrasi AI: memilah data pelanggan yang disimpan dengan aman dan yang dimusnahkan setelah tujuannya selesai.

Buku pesanan di laci kasir, daftar kontak di ponsel admin, tangkapan layar alamat pengiriman di galeri foto, lembar kerja pelanggan langganan, dan riwayat obrolan di aplikasi pesan: usaha mikro menyimpan data pribadi pelanggan di lebih banyak tempat daripada yang biasanya disadari pemiliknya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak membedakan besar kecilnya usaha dalam kewajiban dasarnya. Siapa pun yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi adalah pengendali data pribadi, termasuk warung yang mencatat nomor ponsel pelanggan untuk pesan antar.

Masa penyesuaian sudah lewat. Pasal 74 memberi waktu paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menyesuaikan diri, dan UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022. Per pemeriksaan JDIH BPK pada 17 Oktober 2026, UU PDP berstatus berlaku, dengan satu putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah makna Pasal 53 ayat (1) huruf b. Per pemeriksaan yang sama, halaman UU PDP di JDIH BPK tidak mencatat peraturan pelaksana; beberapa ketentuan teknis, termasuk tata cara sanksi administratif, menunggu peraturan itu. Teks undang-undang dipakai apa adanya, lalu diterjemahkan ke kebiasaan kerja usaha kecil.

Mulai dari inventaris: data apa, di mana, untuk apa

UU PDP mewajibkan pengendali memiliki dasar pemrosesan (Pasal 20 ayat (1)) dan memproses data secara terbatas dan spesifik, sesuai tujuan (Pasal 16 ayat (2) huruf a dan b). Kewajiban itu mustahil dipenuhi bila pemilik usaha tidak tahu data apa saja yang ia pegang. Karena itu, langkah pertama bukan memasang kebijakan privasi, melainkan menyusun inventaris.

Contoh rekaan: toko kue daring fiktif “Kue Mbak Wulan” menuliskan semua tempat data pelanggan tersimpan, lalu untuk masing-masing menjawab empat pertanyaan: data apa, untuk tujuan apa, dengan dasar apa, dan sampai kapan disimpan.

Data Tujuan Dasar pemrosesan (Pasal 20 ayat (2)) Simpan sampai
Nama, nomor ponsel, alamat kirim Mengirim pesanan dan menghubungi bila ada kendala Huruf b: pelaksanaan perjanjian jual beli Pesanan selesai ditambah masa komplain dan kebutuhan pencatatan
Riwayat pesanan per pelanggan Catatan penjualan dan bukti transaksi Huruf b, dan huruf c bila diperlukan untuk kewajiban hukum seperti pencatatan pajak Sesuai kewajiban simpan dokumen yang berlaku
Nomor ponsel untuk kabar promo Mengirim informasi produk baru Huruf a: persetujuan eksplisit Sampai pelanggan menarik persetujuan
Tanggal lahir untuk ucapan dan diskon ulang tahun Program loyalitas Huruf a: persetujuan eksplisit Sampai pelanggan menarik persetujuan atau program berhenti
Catatan alergi pelanggan langganan Menghindari bahan tertentu Huruf a: persetujuan eksplisit; termasuk data kesehatan Selama pelanggan masih memesan, lalu dihapus

Tabel ini memperlihatkan beberapa hal sekaligus. Tidak semua data perlu persetujuan; data yang dibutuhkan untuk menjalankan jual beli bersandar pada pelaksanaan perjanjian. Sebaliknya, data untuk keperluan tambahan seperti promosi dan program ulang tahun membutuhkan persetujuan yang eksplisit. Dan ada data yang lebih sensitif dari yang terlihat: catatan alergi termasuk informasi kesehatan.

Data umum dan data spesifik

Pasal 4 membagi data pribadi menjadi data yang bersifat umum dan data yang bersifat spesifik. Data umum mencakup antara lain nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan data yang bila dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang. Data spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain sesuai peraturan.

Bagi usaha mikro, tiga jenis data spesifik paling sering tersimpan tanpa disadari. Informasi kesehatan muncul dalam catatan alergi, pantangan makanan, atau ukuran pakaian untuk kondisi tertentu. Data anak muncul ketika menerima pesanan kue ulang tahun lengkap dengan nama dan usia anak, atau foto anak untuk cetakan kue. Data keuangan pribadi muncul dalam tangkapan layar bukti transfer yang memperlihatkan nomor rekening dan saldo. Data seperti ini perlu perlakuan lebih hati-hati: simpan hanya bila benar-benar diperlukan, batasi siapa yang dapat melihatnya, dan hapus begitu tujuannya selesai. Untuk data anak, misalnya nama dan usia pada pesanan kue ulang tahun, cukup simpan sampai pesanan diantar, lalu hapus dari catatan dan obrolan.

Data yang sebaiknya tidak dikumpulkan sama sekali

Prinsip pemrosesan terbatas dan spesifik dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a memberi jalan paling sederhana menuju kepatuhan: data yang tidak pernah dikumpulkan tidak perlu diamankan, disimpan, atau dihapus. Sebelum menambah kolom di formulir pemesanan, tanyakan apakah data itu benar-benar dibutuhkan untuk tujuan yang jelas.

Beberapa jenis data sering diminta usaha kecil tanpa alasan yang kuat:

  • Foto KTP pembeli. Untuk jual beli biasa, nama dan nomor kontak cukup. Foto KTP memuat NIK, alamat lengkap, tanggal lahir, dan data lain yang menjadi sasaran penipu. Bila ada kebutuhan verifikasi untuk transaksi tertentu, cukup lihat tanpa menyimpan, atau catat hanya informasi yang dibutuhkan.
  • Tanggal lahir lengkap. Untuk ucapan ulang tahun, tanggal dan bulan sudah cukup; tahun lahir tidak perlu.
  • Swafoto pelanggan dengan produk untuk dipajang tanpa izin. Foto wajah adalah data pribadi; minta izin yang jelas dan dapat ditarik sebelum memajangnya.
  • Alamat lengkap untuk pembeli yang mengambil sendiri. Bila barang diambil di toko, alamat rumah tidak diperlukan.
  • Nomor rekening pembeli, kecuali memang diperlukan untuk pengembalian dana, dan dihapus setelah pengembalian selesai.

Pasal 14 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur penyelenggara sistem elektronik termasuk toko daring, juga memuat prinsip yang sama: pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data. Dua aturan itu menunjuk ke arah yang sama.

Ketika pelanggan mengirim data berlebihan

Kadang pelanggan sendiri mengirim lebih dari yang diminta: foto KTP untuk “memastikan” pesanan, bukti transfer lengkap dengan saldo, atau resep dokter untuk menjelaskan pantangan makanan. Data itu tetap menjadi tanggung jawab usaha yang menerimanya. Ambil informasi yang dibutuhkan, misalnya “tanpa kacang”, catat di tempat yang semestinya, lalu hapus berkas aslinya dari obrolan dan galeri. Sampaikan dengan sopan bahwa data semacam itu tidak perlu dikirim lain kali.

Data pegawai juga data pribadi

UU PDP tidak hanya mengatur data pelanggan. Usaha kecil yang mempekerjakan orang juga menyimpan data pegawai: fotokopi KTP, nomor rekening untuk gaji, nomor kontak keluarga untuk keadaan darurat, bahkan catatan kesehatan bila pegawai sakit. Data pegawai memerlukan perlakuan yang sama: simpan hanya yang diperlukan, batasi siapa yang dapat melihat, dan hapus setelah hubungan kerja selesai dan kewajiban terkait tuntas. Map berisi berkas pegawai sebaiknya tidak tergeletak di meja kasir yang dapat dilihat siapa saja.

Pegawai juga sering menjadi pihak yang paling banyak memegang data pelanggan sehari-hari. Kesepakatan sederhana tentang cara memperlakukan data pelanggan, misalnya tidak menyimpan nomor pelanggan di ponsel pribadi, tidak meneruskan alamat pelanggan ke pihak lain, dan menghapus tangkapan layar setelah pesanan selesai, lebih efektif bila disampaikan sejak hari pertama bekerja.

Ilustrasi AI: kotak arsip biru terbuka berisi kartu kosong, kunci kecil, setumpuk kertas putih, dan laptop tertutup di meja kayu
Ilustrasi AI: kotak berkunci dan kertas yang ditumpuk sebagai pengingat bahwa data pelanggan disimpan terbatas, dengan akses yang dikendalikan.

Enam dasar pemrosesan, tiga yang paling relevan

Pasal 20 ayat (2) memuat enam dasar pemrosesan: persetujuan yang sah secara eksplisit untuk tujuan tertentu; pemenuhan kewajiban perjanjian atau permintaan subjek data saat akan membuat perjanjian; pemenuhan kewajiban hukum pengendali; pelindungan kepentingan vital subjek data; pelaksanaan tugas kepentingan umum atau pelayanan publik; dan pemenuhan kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali dan hak subjek data.

Untuk usaha kecil, tiga dasar paling sering dipakai. Pelaksanaan perjanjian menopang data pengiriman dan kontak transaksi. Kewajiban hukum menopang catatan yang harus disimpan karena aturan lain, misalnya pencatatan untuk pajak. Persetujuan dipakai untuk semua hal di luar itu, terutama pemasaran. Kepentingan yang sah dapat dipakai dalam keadaan tertentu, misalnya menyimpan catatan keamanan di kamera pengawas toko, tetapi dasar ini menuntut pertimbangan keseimbangan yang jujur dan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari persetujuan.

Meminta persetujuan dengan benar

Bila memakai persetujuan, Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pengendali menyampaikan informasi tentang legalitas pemrosesan, tujuan, jenis dan relevansi data, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan, dan hak subjek data. Bila informasi itu berubah, pelanggan harus diberi tahu sebelum perubahan terjadi (ayat (2)). Pasal 22 ayat (1) menyebut persetujuan dilakukan secara tertulis atau terekam.

Dalam praktik usaha kecil, persetujuan untuk pesan promosi bisa diminta lewat kalimat singkat saat transaksi selesai, misalnya: “Boleh Kue Mbak Wulan mengirim kabar produk baru lewat pesan ke nomor ini, paling sering dua kali sebulan? Bisa berhenti kapan saja dengan membalas BERHENTI.” Jawaban “boleh” yang tercatat di riwayat pesan adalah persetujuan terekam. Yang tidak memenuhi syarat adalah menganggap semua pembeli setuju menerima promosi hanya karena pernah membeli, atau memasukkan nomor pelanggan ke grup siaran tanpa bertanya.

Data pembeli dari marketplace

Penjual di marketplace menerima nama, nomor, dan alamat pembeli untuk mengirim pesanan. Data itu diberikan untuk menjalankan transaksi tersebut, bukan untuk dimasukkan ke daftar promosi pribadi penjual. Memindahkan nomor pembeli marketplace ke grup siaran tanpa persetujuan memakai data untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pengumpulannya, yang bertentangan dengan prinsip pemrosesan sesuai tujuan dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b. Selain itu, ketentuan masing-masing platform biasanya membatasi pemakaian data pembeli di luar platform. Bila ingin membangun daftar pelanggan sendiri, ajak pembeli bergabung secara sukarela, misalnya lewat kartu kecil di dalam paket yang berisi tautan dan penjelasan, sehingga persetujuan datang dari pembeli sendiri.

Kamera pengawas di toko

Rekaman kamera pengawas merekam wajah pengunjung, yang termasuk data pribadi. Untuk tujuan keamanan toko, dasar kepentingan yang sah dapat dipertimbangkan, dengan syarat keseimbangan antara kepentingan toko dan hak pengunjung. Langkah yang wajar: pasang pemberitahuan bahwa area direkam, arahkan kamera ke area yang relevan seperti kasir dan pintu, bukan ke tempat yang sangat pribadi, batasi siapa yang dapat melihat rekaman, dan atur rekaman agar tertimpa otomatis setelah jangka waktu tertentu kecuali ada kejadian yang perlu disimpan.

Hak pelanggan yang perlu bisa dilayani

Bab IV UU PDP (Pasal 5 sampai 15) memuat hak subjek data. Bagi usaha kecil, yang paling mungkin diminta pelanggan adalah:

  • Informasi tentang identitas pihak yang meminta data, dasar hukum, tujuan, dan akuntabilitasnya (Pasal 5).
  • Memperbaiki data yang salah atau tidak akurat, misalnya alamat yang berubah (Pasal 6).
  • Akses dan salinan data tentang dirinya (Pasal 7).
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data tentang dirinya sesuai peraturan (Pasal 8).
  • Menarik kembali persetujuan yang pernah diberikan (Pasal 9).
  • Menunda atau membatasi pemrosesan secara sesuai dengan tujuannya (Pasal 11).

UU PDP juga memuat hak keberatan atas keputusan otomatis termasuk pemrofilan (Pasal 10), hak menggugat ganti rugi (Pasal 12), dan hak mendapatkan data dalam format yang lazim (Pasal 13). Untuk usaha kecil yang tidak memakai sistem keputusan otomatis, hak-hak itu jarang muncul, tetapi tetap berlaku.

Melayani hak-hak ini tidak memerlukan sistem rumit. Yang dibutuhkan adalah satu jalur kontak yang jelas, satu orang yang bertanggung jawab menanggapi, dan kemampuan menemukan data seseorang di semua tempat penyimpanan. Inventaris di atas menjadi peta untuk itu. Bila pelanggan meminta datanya dihapus dari daftar promosi, misalnya, pemilik tahu bahwa nomor itu ada di daftar siaran, lembar kerja pelanggan, dan mungkin di ponsel admin.

Mencatat permintaan pelanggan

Setiap permintaan yang berkaitan dengan hak pelanggan sebaiknya dicatat: tanggal masuk, nama pelanggan, isi permintaan, tindakan yang dilakukan, dan tanggal selesai. Buku catatan sederhana atau satu lembar kerja sudah cukup. Catatan ini menunjukkan pertanggungjawaban yang diminta Pasal 47 dan membantu bila kelak ada pertanyaan dari pelanggan atau lembaga. Untuk menghindari salah orang, pastikan permintaan memang datang dari pemilik data, misalnya dari nomor yang sama dengan yang tercatat, sebelum mengirim salinan data atau menghapusnya.

Batas hak penghapusan

Hak penghapusan tidak menghapus kewajiban hukum lain. Pasal 8 menyebut hak itu dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Riwayat transaksi yang wajib disimpan untuk pencatatan pajak tidak serta-merta harus dihapus karena permintaan pelanggan; yang dapat dilakukan adalah menghentikan pemakaian data untuk tujuan lain, seperti promosi, dan menjelaskan kepada pelanggan bahwa catatan transaksi disimpan karena kewajiban hukum. Penjelasan yang jujur dan cepat biasanya lebih menenangkan pelanggan daripada diam, terutama bila disertai konfirmasi tertulis tentang apa yang sudah dihapus.

Menjaga keamanan dengan langkah yang sepadan

Pasal 35 mewajibkan pengendali melindungi dan memastikan keamanan data dengan menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional, serta menentukan tingkat keamanan dengan memperhatikan sifat dan risiko data. Kata “sepadan” penting: usaha kecil tidak diharapkan membangun pusat keamanan siber, tetapi diharapkan melakukan langkah yang masuk akal untuk data yang dipegangnya.

Langkah yang masuk akal untuk usaha mikro antara lain:

  • Mengunci ponsel dan laptop yang menyimpan data pelanggan, dan mengaktifkan verifikasi dua langkah pada akun pesan, email, dan marketplace. Caranya dibahas di pembahasan pengamanan akun.
  • Membatasi siapa yang dapat membuka lembar kerja pelanggan; berbagi tautan “siapa saja yang punya tautan dapat melihat” adalah kebocoran yang menunggu terjadi.
  • Menghapus tangkapan layar alamat dan bukti transfer dari galeri setelah pesanan selesai dan data sudah dicatat di tempat yang semestinya.
  • Memusnahkan kertas berisi data pelanggan dengan cara yang membuatnya tidak terbaca, misalnya dirobek kecil-kecil atau dihancurkan, alih-alih dibuang utuh ke tempat sampah.
  • Saat pegawai berhenti, mencabut aksesnya ke akun dan grup kerja pada hari yang sama.

Pihak lain yang ikut memproses data

Kurir, aplikasi kasir, layanan penyimpanan awan, dan marketplace ikut memproses data pelanggan. Dalam istilah UU PDP, sebagian dari mereka dapat berperan sebagai prosesor data pribadi yang memproses atas nama pengendali. Pengendali tetap bertanggung jawab atas pemrosesan dan wajib menunjukkan pertanggungjawaban (Pasal 47). Konsekuensi praktisnya: pilih layanan yang jelas kebijakan privasinya, jangan mengirim data lebih banyak dari yang dibutuhkan (kurir butuh nama, nomor, dan alamat, bukan riwayat belanja), dan simpan data di layanan yang aksesnya dapat dikendalikan pemilik usaha.

Retensi: kapan data harus dilepas

Salah satu prinsip dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g adalah data dimusnahkan atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau atas permintaan subjek data, kecuali ditentukan lain oleh peraturan. Pasal 42 mewajibkan pengendali mengakhiri pemrosesan ketika masa retensi tercapai, tujuan tercapai, atau ada permintaan subjek data. Pasal 43 dan 44 mengatur kewajiban menghapus dan memusnahkan, dan Pasal 45 mewajibkan pengendali memberitahukan penghapusan atau pemusnahan kepada subjek data.

Untuk usaha kecil, aturan retensi yang sederhana lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Contoh rekaan aturan retensi Kue Mbak Wulan: tangkapan layar alamat dihapus seminggu setelah pesanan diterima tanpa komplain; data pengiriman di lembar kerja dihapus setelah satu tahun tanpa pesanan baru; daftar penerima promosi diperiksa setiap enam bulan dan nomor yang meminta berhenti dihapus pada hari yang sama; catatan transaksi untuk pajak disimpan sesuai kewajiban penyimpanan dokumen perpajakan. Kewajiban simpan untuk pajak dibahas di panduan pencatatan dan pembukuan.

Bila data bocor

Ponsel admin hilang, lembar kerja pelanggan ternyata terbuka untuk umum, atau akun pesan diambil alih penipu. Pasal 46 ayat (1) mewajibkan pengendali memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam kepada subjek data dan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi. Ayat (2) menyebut isi minimal pemberitahuan: data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan. Ayat (3) menambahkan kewajiban memberi tahu masyarakat dalam hal tertentu.

Batas 72 jam terasa singkat bila tidak ada persiapan. Siapkan tiga hal sebelum kejadian. Pertama, daftar kontak pelanggan yang dapat dihubungi bila data mereka terdampak; inventaris membantu menentukan siapa saja. Kedua, kerangka pesan pemberitahuan berisi isi minimal Pasal 46 ayat (2), yang tinggal diisi. Ketiga, catatan langkah pemulihan: mengamankan akun, mengganti kata sandi, mencabut tautan berbagi, dan melapor ke kanal resmi bila ada penipuan. Simpan kerangka pesan itu di tempat yang tetap dapat dibuka bila akun utama sedang bermasalah, misalnya salinan cetak di map usaha. Untuk pemberitahuan kepada lembaga, Pasal 58 menyebut lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden; periksa kanal resmi lembaga tersebut pada saat kejadian, karena kelembagaannya dapat berubah sewaktu-waktu.

Akun yang diambil alih juga sering dipakai menipu pelanggan, misalnya meminta transfer ke rekening lain atas nama toko. Pola penipuan semacam ini dan cara melaporkannya dibahas di panduan modus penipuan terhadap penjual online.

Setelah kejadian ditangani, catat apa yang terjadi dan apa yang diubah agar tidak terulang: misalnya mengganti cara berbagi lembar kerja, mengaktifkan kunci layar yang lebih kuat, atau memindahkan data dari ponsel pribadi pegawai ke perangkat usaha. Catatan seperti ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk menunjukkan bahwa usaha belajar dari kejadian dan memperbaiki langkah keamanannya.

Sanksi dan tanggung jawab

Pasal 57 ayat (1) menyebut pelanggaran terhadap sejumlah kewajiban, antara lain Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 35, Pasal 42 sampai 46, dan Pasal 47, dikenai sanksi administratif. Bentuknya, menurut ayat (2): peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan/atau denda administratif. Ayat (3) membatasi denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran, dan ayat (4) menyebut sanksi dijatuhkan oleh lembaga. Tata cara pengenaan denda diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (ayat (5)). UU PDP juga memuat larangan dalam Pasal 65 dan 66, seperti memperoleh, mengumpulkan, atau mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, dan ancaman pidananya diatur dalam Bab XIV mulai Pasal 67.

Bagi usaha kecil, risiko yang lebih nyata sehari-hari adalah hilangnya kepercayaan pelanggan. Pelanggan yang menerima pesan promosi tanpa pernah setuju, atau yang alamatnya muncul di grup yang tidak semestinya, jarang menulis surat resmi; mereka berhenti membeli. Kepatuhan pada UU PDP dan kepercayaan pelanggan berjalan searah.

Kapan perlu petugas pelindungan data

Pasal 53 ayat (1) mewajibkan penunjukan pejabat atau petugas pelindungan data dalam keadaan tertentu: pemrosesan untuk pelayanan publik; kegiatan inti yang memerlukan pemantauan teratur dan sistematis atas data dalam skala besar; dan kegiatan inti berupa pemrosesan skala besar data spesifik atau data terkait tindak pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, sebagaimana dicatat di halaman JDIH BPK, memaknai kata “dan” dalam huruf b sebagai “dan/atau”. Usaha mikro dengan daftar pelanggan sederhana umumnya tidak berada pada skala itu, tetapi tetap baik menunjuk satu orang di dalam usaha sebagai penanggung jawab urusan data pelanggan, agar permintaan pelanggan dan kejadian kebocoran tidak terlantar.

Kebijakan privasi yang sesuai kenyataan

Bila usaha memiliki situs atau formulir pemesanan daring, kebijakan privasi menjadi tempat menyampaikan informasi yang diwajibkan Pasal 21. Kebijakan yang baik untuk usaha kecil tidak perlu panjang, tetapi harus jujur: data apa yang dikumpulkan, untuk apa, dengan dasar apa, disimpan berapa lama, dibagikan ke siapa, dan bagaimana pelanggan menjalankan haknya. Menyalin kebijakan privasi perusahaan besar dari internet justru berbahaya, karena isinya tidak sesuai dengan kenyataan usaha dan menjanjikan hal yang tidak dilakukan. Pembahasan halaman yang sebaiknya ada di situs usaha kecil, termasuk kebijakan privasi, ada di pembahasan website untuk usaha kecil.

Satu jam untuk memulai

Kepatuhan tidak harus dimulai dengan proyek besar. Dalam satu jam, pemilik usaha kecil dapat menyelesaikan empat hal: menulis inventaris data seperti tabel di atas; menghapus tangkapan layar dan berkas yang sudah tidak diperlukan; memeriksa pengaturan berbagi lembar kerja dan folder pelanggan; dan menulis satu kalimat permintaan persetujuan untuk daftar promosi. Langkah berikutnya yang sedikit lebih panjang, seperti aturan retensi dan kerangka pemberitahuan kebocoran, dapat menyusul minggu berikutnya. Urutan kerja yang lebih lengkap, bersama urusan legalitas dan kanal digital lain, dirangkum di rencana bertahap merapikan usaha.

Teks undang-undang yang dikutip

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah usaha rumahan juga terkena UU PDP?

Ya. Siapa pun yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi adalah pengendali data, termasuk usaha kecil yang menyimpan nomor dan alamat pelanggan.

Bolehkah memasukkan semua pembeli ke grup promosi?

Pesan promosi tidak termasuk pelaksanaan jual beli, sehingga perlu persetujuan eksplisit yang tertulis atau terekam. Tanyakan dulu dan catat jawabannya.

Pelanggan minta datanya dihapus, tapi saya butuh catatan untuk pajak, bagaimana?

Hentikan pemakaian data untuk tujuan lain dan jelaskan bahwa catatan transaksi disimpan karena kewajiban hukum. Hak penghapusan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Ponsel admin yang berisi data pelanggan hilang, apa yang harus dilakukan?

Amankan akun, catat data apa yang terdampak, lalu beri pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada pelanggan terdampak dan lembaga PDP sesuai Pasal 46.